PALANGKA RAYA-Memasuki bulan kedua proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan proyek
sumur bor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng
tahun anggaran 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka
Raya sudah mengantongi nama-nama yang bertanggung jawab. Dalam
waktu dekat ini, korps Adhyaksa akan segera menyampaikan tersangka.
“Kami
sudah
memiliki nama–nama tersangka, tapi nanti pimpinan
saja yang mengumumkannya. Kami nanti akan langsung melakukan penahanan
terhadap yang bersangkutan,†ujar Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari
Palangka Raya Daud Zakaria, saat ditemui awak media
di ruang kerjanya, kemarin (14/11).
Pihak penyidik telah memanggil
90-an saksi untuk diminta keterangan.
Kurang lebih ada 70
orang saksi yang kooperatif datang memenuhi panggilan tim
penyidik. Dari saksi-saksi itulah, muncul nama-nama yang dinilai
bertanggung jawab atas kasus proyek ini.
Daud juga menerangkan, para saksi yang sudah
diperiksa antara lain dari pihak DLH Kalteng, Badan
Restorasi Gambut (BRG), LPPM dari Universitas Palangka Raya
dan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, MPA,
termasuk lurah dan kepala desa di mana proyek tersebut
dilaksanakan.
Selain itu, penyidik  juga memeriksa para kontraktor atau supplier
mesin–mesin, peralatan, serta
perlengkapan untuk pengadaan sumur bor.
“Kami perkirakan Desember nanti tim penyidik
yang menangani perkara ini sudah dapat mengumumkan kepada masyarakat, siapa
saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan sumur bor,â€
bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan Daud, pihaknya selaku
penyidik perkara ini masih akan terus memanggil dan mengumpulkan keterangan
dari saksi lainnya demi semakin memperjelas duduk perkara berkaitan proyek pengadaan
sumur bor di DLH tersebut.
“Sebab, semakin banyak keterangan
saksi, pasti semakin baik lagi untuk memperjelas perkara ini,â€
pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Palangka Raya sedang menangani
penyedilikan terkait proyek pembangunanÂ
infrastruktur pembasahan lahan gambut dan pembangunan sumur bor tahun
anggaran 2018 oleh DLH Provinsi Kalteng. Berdasarkan keterangan, terdapat
sekitar 10 ribu titik sumur bor yang dibangun oleh DLH Kalteng
di seluruh Kalteng, yang diduga bermasalah.
Sebagai
flashback, pada Jumat (20/9), Kantor DLH Kalteng, Kantor Tim Restorasi Gambut
Daerah (TRGD) atau Kantor BRG Kalteng, dan gudang di Kantor Kelurahan Bukit
Tunggal digeledah tim penyidik Kejari Palangka Raya. Penggeledahan dipimpin langsung
Kajari Zet
Tadung Allo. Penggeledahan yang dilakukan Tim Satuan Khusus
Pemberantasan Korupsi terkait dugaan sumur bor fiktif. Dalam penggeledahan itu,
penyidik menyita cukup banyak barang bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen, dua
buah ponsel milik pejabat pelaksana teknis
kegiatan (PPTK), serta peralatan dan kelengkapan sumur bor, seperti
pompa air, slang, mesin pembuatan sumur bor, dan alat
penyemprot. (*sja/ce/ram)