33.4 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

TOK ! Ini Vonis dan Denda Mantan Kadisperindagkop dan UKM Pulpis

PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi
(tipikor) pembangunan Pasar Handep Hapakat Pulang Pisau memasuki babak akhir.
Lima terdakwa yakni Fery Niagara, Fauzie Tambang, Fitriadie, H Yasmun, dan
Maulydia Aryas sudah dijatuhi vonis, kemarin (2/1). Dalam sid
ang
yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Alfon, mereka dinyatakan bersalah
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Pulang Pisau Fauzi
Tambang divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta
, dan subsider
kurungan penjara selama
enam bulan. Hakim juga mewajibkan
terdakwa membayar uang pengganti Rp66 juta atas kerugian
yang dialami negara.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam
sidang itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang
meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun, denda Rp50 juta, dan subsider
kurungan penjara selama enam bulan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, terdakwa Fauzi
Tambang melalui kuasa hukumnya Pua Hardinata maupun pihak JPU Kejaksaan Negeri
Pulang Pisau yang diwakili Agung Tri Wahyudianto dan Kiki Indrawan, menyatakan
pikir-pikir.

Saat ditemui usai sidang, Fauzi Tambang mengatakan
bahwa
dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum
untuk
memberi komentar. Pua Hardinanta selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan,
pihaknya menilai bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan,
walau ada beberapa hal dari putusan majelis hakim yang masih dipertimbangkan
pihaknya.

Baca Juga :  Teras Minta Cegah Korupsi di Proyek Food Estate

“Karena ada halhal yang kurang
sependapat itulah
, maka kami nyatakan
masih pikirpikir
terhadap vonis tadi,” kata Pua
Hardinanta.

Sementara
itu
, Fery
Niagara selaku kontraktor dalam proyek pembangunan Pasar Handep Hapakat divonis
hakim dengan hukuman penjara 3,5 tahun. H
Yasmun selaku Komisaris PT Telawang Nempara Perkasa divonis 1 tahun 10 bulan. Fitriadie
selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Maulydia Aryas selaku Direktur Utama
PT Telawang Nempara Perkasa dihukum penjara selama 1 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan
denda kepada seluruh terdakwa senilai Rp50 juta.
Apabila para terdakwa tak mampu membayar denda tersebut,
maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Khusus terdakwa Fery Niagara, majelis hakim
juga menjatuhkan kewajiban untuk membayar uang pengganti  kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar
.
Jika terdakwa
tidak dapat mengganti kerugian negara dalam kurun waktu sebulan setelah
keputusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik
terdakwa akan disita untuk menggantikan kerugian negara.
Dan bila belum mencukupi,
maka
terdakwa wajib menjalani hukuman penjara selama 14
bulan penjara.

Uang pengganti kerugian juga dibebankan kepada
terdakwa H Yasmun. Ia diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp41 juta
. Jika
terdakwa tidak mampu membayar, maka wajib menjalani
hukuman tambahan selama
setahun.

Baca Juga :  Dua Meninggal, Lima Sisa Masih Dalam Proses Pencarian

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini
lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman penjara 5 tahun dan denda
sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan bagi Fery Niagara, 2 tahun dan 6 bulan
penjara bagi H Yasmun, 18 bulan penjara bagi Fitriadie, dan 28 bulan penjara untuk
Maulydia Aryas.

Berbeda dengan Fauzi Tambang dan Fey Niagara, terdakwa
H Yasmun, Maulydia Aryas, dan Fitriadie melalui penasihat hukumnya Mahdianoor
langsung menyatakan menerima vonis tersebut. 

Usai sidang, terdakwa
Fery Niagara menyatakan
kekecewaan
atas vonis majelis hakim dalam
sidang
.

“Jaksa dan hakim berpatokan pada kerugian
negara berdasarkan metode total loss yang ditentukan oleh BPK. Itu berarti
terjadi gagal pembangunan, juga berarti bangunan tersebut tidak bisa
dimanfaatkan. Itu sudah tidak benar,” ujar Fery Niagara menyatakan
keberatannya.

“Selain itu kami juga kecewa karena selama
sidang, BPK memuat keterangan palsu yang menyatakan bahwa biaya pembangunan
pasar tersebut sama sekali tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang. Padahal
faktanya sudah ada perjanjian antara pemkab dengan pedagang pasar.
Dan
berdasarkan informasi Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulpis
,
sudah ada hasil PAD yang dipungut oleh pemerintah daerah dari pasar tersebut,”
tutur Fery dengan nada kecewa.(sja/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi
(tipikor) pembangunan Pasar Handep Hapakat Pulang Pisau memasuki babak akhir.
Lima terdakwa yakni Fery Niagara, Fauzie Tambang, Fitriadie, H Yasmun, dan
Maulydia Aryas sudah dijatuhi vonis, kemarin (2/1). Dalam sid
ang
yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Alfon, mereka dinyatakan bersalah
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Pulang Pisau Fauzi
Tambang divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta
, dan subsider
kurungan penjara selama
enam bulan. Hakim juga mewajibkan
terdakwa membayar uang pengganti Rp66 juta atas kerugian
yang dialami negara.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam
sidang itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang
meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun, denda Rp50 juta, dan subsider
kurungan penjara selama enam bulan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, terdakwa Fauzi
Tambang melalui kuasa hukumnya Pua Hardinata maupun pihak JPU Kejaksaan Negeri
Pulang Pisau yang diwakili Agung Tri Wahyudianto dan Kiki Indrawan, menyatakan
pikir-pikir.

Saat ditemui usai sidang, Fauzi Tambang mengatakan
bahwa
dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum
untuk
memberi komentar. Pua Hardinanta selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan,
pihaknya menilai bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan,
walau ada beberapa hal dari putusan majelis hakim yang masih dipertimbangkan
pihaknya.

Baca Juga :  Teras Minta Cegah Korupsi di Proyek Food Estate

“Karena ada halhal yang kurang
sependapat itulah
, maka kami nyatakan
masih pikirpikir
terhadap vonis tadi,” kata Pua
Hardinanta.

Sementara
itu
, Fery
Niagara selaku kontraktor dalam proyek pembangunan Pasar Handep Hapakat divonis
hakim dengan hukuman penjara 3,5 tahun. H
Yasmun selaku Komisaris PT Telawang Nempara Perkasa divonis 1 tahun 10 bulan. Fitriadie
selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Maulydia Aryas selaku Direktur Utama
PT Telawang Nempara Perkasa dihukum penjara selama 1 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan
denda kepada seluruh terdakwa senilai Rp50 juta.
Apabila para terdakwa tak mampu membayar denda tersebut,
maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Khusus terdakwa Fery Niagara, majelis hakim
juga menjatuhkan kewajiban untuk membayar uang pengganti  kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar
.
Jika terdakwa
tidak dapat mengganti kerugian negara dalam kurun waktu sebulan setelah
keputusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik
terdakwa akan disita untuk menggantikan kerugian negara.
Dan bila belum mencukupi,
maka
terdakwa wajib menjalani hukuman penjara selama 14
bulan penjara.

Uang pengganti kerugian juga dibebankan kepada
terdakwa H Yasmun. Ia diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp41 juta
. Jika
terdakwa tidak mampu membayar, maka wajib menjalani
hukuman tambahan selama
setahun.

Baca Juga :  Dua Meninggal, Lima Sisa Masih Dalam Proses Pencarian

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini
lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman penjara 5 tahun dan denda
sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan bagi Fery Niagara, 2 tahun dan 6 bulan
penjara bagi H Yasmun, 18 bulan penjara bagi Fitriadie, dan 28 bulan penjara untuk
Maulydia Aryas.

Berbeda dengan Fauzi Tambang dan Fey Niagara, terdakwa
H Yasmun, Maulydia Aryas, dan Fitriadie melalui penasihat hukumnya Mahdianoor
langsung menyatakan menerima vonis tersebut. 

Usai sidang, terdakwa
Fery Niagara menyatakan
kekecewaan
atas vonis majelis hakim dalam
sidang
.

“Jaksa dan hakim berpatokan pada kerugian
negara berdasarkan metode total loss yang ditentukan oleh BPK. Itu berarti
terjadi gagal pembangunan, juga berarti bangunan tersebut tidak bisa
dimanfaatkan. Itu sudah tidak benar,” ujar Fery Niagara menyatakan
keberatannya.

“Selain itu kami juga kecewa karena selama
sidang, BPK memuat keterangan palsu yang menyatakan bahwa biaya pembangunan
pasar tersebut sama sekali tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang. Padahal
faktanya sudah ada perjanjian antara pemkab dengan pedagang pasar.
Dan
berdasarkan informasi Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulpis
,
sudah ada hasil PAD yang dipungut oleh pemerintah daerah dari pasar tersebut,”
tutur Fery dengan nada kecewa.(sja/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru