28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Realisasi Pendapatan Keuangan Kalteng Surplus

PALANGKA
RAYA
-Capaian pendapatan keuangan
Kalteng
selama
2019 mengalami surplus atau lebih dari
target yang ditetapkan
. Pasalnya, hingga 30 Desember 2019, pendapatan Kalteng mampu
mencapai Rp4,939 triliun. Angka itu melampaui target pendapatan yang ditetapkan sebelumnya yakni sebesar Rp4,926 triliun lebih. Namun, angka tersebut belum
ditotal
kan dengan capaian retribusi daerah yang mengalami
kenaikan signifikan pada 31 Desember.

Terkait itu, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kalteng Kaspinor
mengatakan, dari total pendapatan tersebut
, hasil pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng mencapai
Rp1,726 triliun lebih
, sedangkan dana transfer pusat sebesar Rp3,178 triliun lebih.
Dengan demikian,
maka capaian pendapatan keuangan
Kalteng mencapai 100,27 persen.

“Realisasi pendapatan keuangan Kalteng memang
mengalami surplus, lebih 0,27 persen,” katanya
saat ditemui di Kantor Bapenda
Kalteng, Kamis (2/1).

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau untuk Menerima Kedatangan Petugas PPDP Dari KPU

Diungkapkannya, PAD ini diperoleh dari sektor pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
dan pendapatan lain-lain yang sah. Untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
bersumber dari perusahaan daerah (perusda) seperti Bank Kalteng, Jamkrida
, dan Banama Tingang Makmur (BTM).

“Untuk pendapatan dari retribusi daerah sebetulnya
telah masuk data per 31 Desember. Yang awalnya memperoleh Rp13 miliar lebih, tapi
dalam sehari mampu naik hingga sekitar 50 persen sehingga totalnya menjadi Rp38
miliar lebih.
Data pendapatan keseluruhan baru
bisa ditotalkan pada 10 Januari
, lantaran data
tersebut masih
terus berubah,” ungkapnya kepada
media.

Dijelaskannya, retribusi daerah sempat mengalami
kendala
.
Terhitung hingga
30 Desember belum mencapai 50 persen. Kendala tersebut dikarenakan peraturan daerah (perda) mengenai retribusi baru
disahkan
pada akhir 2019.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Ketua Bawaslu, Kapolda Tegaskan Hal Ini

“Dengan adanya sosialisasi dan pendekatan, kami mampu akan mencapai angka 90,84 persen. Nantinya pad­a 2020 ini kami akan gencar sosialisasikan kepada masyarakat, karena soal retribusi ini bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya. (abw/ce/ram)

PALANGKA
RAYA
-Capaian pendapatan keuangan
Kalteng
selama
2019 mengalami surplus atau lebih dari
target yang ditetapkan
. Pasalnya, hingga 30 Desember 2019, pendapatan Kalteng mampu
mencapai Rp4,939 triliun. Angka itu melampaui target pendapatan yang ditetapkan sebelumnya yakni sebesar Rp4,926 triliun lebih. Namun, angka tersebut belum
ditotal
kan dengan capaian retribusi daerah yang mengalami
kenaikan signifikan pada 31 Desember.

Terkait itu, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kalteng Kaspinor
mengatakan, dari total pendapatan tersebut
, hasil pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng mencapai
Rp1,726 triliun lebih
, sedangkan dana transfer pusat sebesar Rp3,178 triliun lebih.
Dengan demikian,
maka capaian pendapatan keuangan
Kalteng mencapai 100,27 persen.

“Realisasi pendapatan keuangan Kalteng memang
mengalami surplus, lebih 0,27 persen,” katanya
saat ditemui di Kantor Bapenda
Kalteng, Kamis (2/1).

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau untuk Menerima Kedatangan Petugas PPDP Dari KPU

Diungkapkannya, PAD ini diperoleh dari sektor pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
dan pendapatan lain-lain yang sah. Untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
bersumber dari perusahaan daerah (perusda) seperti Bank Kalteng, Jamkrida
, dan Banama Tingang Makmur (BTM).

“Untuk pendapatan dari retribusi daerah sebetulnya
telah masuk data per 31 Desember. Yang awalnya memperoleh Rp13 miliar lebih, tapi
dalam sehari mampu naik hingga sekitar 50 persen sehingga totalnya menjadi Rp38
miliar lebih.
Data pendapatan keseluruhan baru
bisa ditotalkan pada 10 Januari
, lantaran data
tersebut masih
terus berubah,” ungkapnya kepada
media.

Dijelaskannya, retribusi daerah sempat mengalami
kendala
.
Terhitung hingga
30 Desember belum mencapai 50 persen. Kendala tersebut dikarenakan peraturan daerah (perda) mengenai retribusi baru
disahkan
pada akhir 2019.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Ketua Bawaslu, Kapolda Tegaskan Hal Ini

“Dengan adanya sosialisasi dan pendekatan, kami mampu akan mencapai angka 90,84 persen. Nantinya pad­a 2020 ini kami akan gencar sosialisasikan kepada masyarakat, karena soal retribusi ini bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya. (abw/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru