PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendukung langkah Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran pangan segar guna menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Menurut Syaufwan, pengawasan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) maupun Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) perlu dilakukan secara berkesinambungan. Sebab, keamanan pangan berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, mulai dari proses produksi hingga produk beredar di pasaran. Dengan begitu masyarakat mendapatkan jaminan bahwa pangan yang dikonsumsi aman, sehat, dan layak,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai. Langkah Distanketpang yang tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan, merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.
Menurutnya, upaya tersebut dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.
Selain itu, Syaufwan juga mengapresiasi kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai keamanan pangan yang rutin dilakukan kepada masyarakat. Ia berharap kesadaran masyarakat dalam memilih pangan yang aman terus meningkat.
“Ketika masyarakat semakin memahami pentingnya keamanan pangan, mereka akan lebih selektif dalam memilih produk. Hal ini juga menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk terus menjaga kualitas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia turut mendorong seluruh pelaku usaha pangan di Kota Palangka Raya, agar mengurus legalitas produknya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan terpenuhinya aspek keamanan pangan dan legalitas produk, kepercayaan konsumen terhadap produk lokal diyakini akan semakin meningkat.
Syaufwan berharap. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat. Agar pengawasan keamanan pangan berjalan optimal serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai konsumen. (jef)


