Lamandau Jadi Jalur Perlintasan Narkoba, Pemkab Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 3,2 Kg Sabu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamandau atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M. Irwansyah, saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Joglo Mapolres Lamandau, belum lama ini.

Dalam keterangannya, M. Irwansyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh aparat kepolisian, Kabupaten Lamandau sejauh ini diidentifikasi hanya menjadi daerah perlintasan jaringan peredaran narkotika. Wilayah ini bukan merupakan tujuan akhir maupun lokasi peredaran utama.

“Semua hasil tangkapan yang berhasil diungkap oleh kepolisian itu merupakan barang yang melintas. Hal ini karena posisi daerah kita berada di jalur perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Sehingga barang tersebut bukan untuk diedarkan di wilayah Lamandau,” ujar Irwansyah, Kamis (2/7).

Baca Juga :  Said Salim: Pembentukan CSIRT Kunci Keamanan Informasi di Era Digital

Meski hanya menjadi jalur perlintasan, Sekda menegaskan bahwa keberhasilan Polres Lamandau dalam menggagalkan penyelundupan ini merupakan langkah yang sangat krusial. Tindakan tegas tersebut dinilai efektif mencegah masuknya barang haram ke tengah masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman nyata penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Lamandau. Pengungkapan ini menjadi bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika,” tuturnya.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamandau atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M. Irwansyah, saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Joglo Mapolres Lamandau, belum lama ini.

Dalam keterangannya, M. Irwansyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh aparat kepolisian, Kabupaten Lamandau sejauh ini diidentifikasi hanya menjadi daerah perlintasan jaringan peredaran narkotika. Wilayah ini bukan merupakan tujuan akhir maupun lokasi peredaran utama.

Electronic money exchangers listing

“Semua hasil tangkapan yang berhasil diungkap oleh kepolisian itu merupakan barang yang melintas. Hal ini karena posisi daerah kita berada di jalur perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Sehingga barang tersebut bukan untuk diedarkan di wilayah Lamandau,” ujar Irwansyah, Kamis (2/7).

Baca Juga :  Said Salim: Pembentukan CSIRT Kunci Keamanan Informasi di Era Digital

Meski hanya menjadi jalur perlintasan, Sekda menegaskan bahwa keberhasilan Polres Lamandau dalam menggagalkan penyelundupan ini merupakan langkah yang sangat krusial. Tindakan tegas tersebut dinilai efektif mencegah masuknya barang haram ke tengah masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman nyata penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Lamandau. Pengungkapan ini menjadi bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika,” tuturnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru