PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 senilai 20 miliar rupiah, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya secara resmi memastikan bahwa Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Kepastian mengenai rencana pemeriksaan Pj Wali Kota tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya saat itu, merupakan sebuah keharusan untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Itu pasti dipanggil. Kalau menurut intinya, itu kan pasti dipanggil,” tegas Hadiarto saat dikonfirmasi Prokalteng, Minggu (28/6/2026).
Meski telah dipastikan akan dimintai keterangan, Hadiarto menjelaskan bahwa jadwal pasti pemanggilannya masih belum ditetapkan. Pihak Kejari Palangka Raya bertindak kooperatif dengan mempertimbangkan kesibukan dan padatnya agenda mantan Pj Wali Kota Palangka Raya tersebut.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 senilai 20 miliar rupiah, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya secara resmi memastikan bahwa Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Kepastian mengenai rencana pemeriksaan Pj Wali Kota tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya saat itu, merupakan sebuah keharusan untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Itu pasti dipanggil. Kalau menurut intinya, itu kan pasti dipanggil,” tegas Hadiarto saat dikonfirmasi Prokalteng, Minggu (28/6/2026).
Meski telah dipastikan akan dimintai keterangan, Hadiarto menjelaskan bahwa jadwal pasti pemanggilannya masih belum ditetapkan. Pihak Kejari Palangka Raya bertindak kooperatif dengan mempertimbangkan kesibukan dan padatnya agenda mantan Pj Wali Kota Palangka Raya tersebut.