29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Gegara Taring Babi Palsu, Uang Rp20 Juta Melayang

SAMPIT – Aparat Satreskrim Polres Kotim berhasil
mengungkapkan kasus penipuan dengan dugaan hipnosis atau gendam yang dialami M
Kholik (30). Warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kotim itu, menjadi
korban penipuan yang dilakukan tersangka I Sabran (47), tersangka II Ardi (52),
dan tersangka III yakni Boy Harianto (26).

Diduga dibawah pengaruh gendam,
Kholik pun menyerahkan uang sebesar Rp20 juta ke tersangka, saat dirinya sedang
berada di teras Toko Sembako Baru Indah, Kompleks Pasar PPM Sampit, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang, Senin (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel mengatakan, saat kejadian, korban duduk sendiri di teras depan toko
sembako Baru Indah yang berada di Kompleks PPM Sampit untuk menunggu barang
belanjaan dari toko tersebut. Setelah itu, lanjut dia, tersangka I datang dan
menanyakan alamat, disusul tersangka II yang menyuruh korban mencium taring
babi berbentuk seperti gelang.

Baca Juga :  Pinjam Motor Tak Kembali, Unyil Jadi Penghuni Penjara Dua Tahun

Setelah menerima uang dari
korban, lanjut kapolres, kedua tersangka pergi ke mobil yang didalamnya sudah
terdapat tersangka III. “Selang beberapa saat, kesadaran korban ini mulai
normal kembali dan berusaha mengejar tersangka tadi. Akan tetapi para tersangka
ini berhasil melarikan diri menggunakan mobil,” paparnya.

Penangkapan terhadap ketiga
tersangka ini dilakukan di salah satu penginapan di Sampit yakni penginapan
Berlian di dekat pelabuhan. “Mereka ini nginap di penginapan tersebut,”
bebernya.

Barang bukti yang berhasil
diamankan oleh petugas yakni taring babi berbentuk gelang sebanyak 32 buah,
uang tunai Rp9,9 juta, dua buah baju, dan minyak. Para tersangka ini, lanjut
dia, berasal dari Pontianak, Kalbar. Mereka diduga sudah 3 kali melakukan
aksinya di Kotim. “Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka ini adalah
pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman maksimalnya yakni 8
tahun,” terangnya.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pemuda Ketimpun Diamankan di Rumahnya

Rommel juga mengimbau kepada
masyarakat yang merasa tertipu dengan masalah ini agar datang langsung ke
Polres Kotim untuk melapor. Selain itu juga dirinya mengharapkan kepada
masyarakat agar selalu waspada dengan segala bentuk modus, baik itu yang
berasal dari media sosial, baik itu FB, WA dan lain sebagainya.

“Modus penipuan saat ini memang
sangat beraneka ragam, mereka bisa menggunakan media sosial kita misalnya saja
nama sama dan foto yang bersangkutan, atau atau juga memasang foto ustaz atau
pemuka agama bahkan bisa dari kalangan pejabat,” pungkasnya. (rif/ami)

SAMPIT – Aparat Satreskrim Polres Kotim berhasil
mengungkapkan kasus penipuan dengan dugaan hipnosis atau gendam yang dialami M
Kholik (30). Warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kotim itu, menjadi
korban penipuan yang dilakukan tersangka I Sabran (47), tersangka II Ardi (52),
dan tersangka III yakni Boy Harianto (26).

Diduga dibawah pengaruh gendam,
Kholik pun menyerahkan uang sebesar Rp20 juta ke tersangka, saat dirinya sedang
berada di teras Toko Sembako Baru Indah, Kompleks Pasar PPM Sampit, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang, Senin (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel mengatakan, saat kejadian, korban duduk sendiri di teras depan toko
sembako Baru Indah yang berada di Kompleks PPM Sampit untuk menunggu barang
belanjaan dari toko tersebut. Setelah itu, lanjut dia, tersangka I datang dan
menanyakan alamat, disusul tersangka II yang menyuruh korban mencium taring
babi berbentuk seperti gelang.

Baca Juga :  Pinjam Motor Tak Kembali, Unyil Jadi Penghuni Penjara Dua Tahun

Setelah menerima uang dari
korban, lanjut kapolres, kedua tersangka pergi ke mobil yang didalamnya sudah
terdapat tersangka III. “Selang beberapa saat, kesadaran korban ini mulai
normal kembali dan berusaha mengejar tersangka tadi. Akan tetapi para tersangka
ini berhasil melarikan diri menggunakan mobil,” paparnya.

Penangkapan terhadap ketiga
tersangka ini dilakukan di salah satu penginapan di Sampit yakni penginapan
Berlian di dekat pelabuhan. “Mereka ini nginap di penginapan tersebut,”
bebernya.

Barang bukti yang berhasil
diamankan oleh petugas yakni taring babi berbentuk gelang sebanyak 32 buah,
uang tunai Rp9,9 juta, dua buah baju, dan minyak. Para tersangka ini, lanjut
dia, berasal dari Pontianak, Kalbar. Mereka diduga sudah 3 kali melakukan
aksinya di Kotim. “Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka ini adalah
pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman maksimalnya yakni 8
tahun,” terangnya.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pemuda Ketimpun Diamankan di Rumahnya

Rommel juga mengimbau kepada
masyarakat yang merasa tertipu dengan masalah ini agar datang langsung ke
Polres Kotim untuk melapor. Selain itu juga dirinya mengharapkan kepada
masyarakat agar selalu waspada dengan segala bentuk modus, baik itu yang
berasal dari media sosial, baik itu FB, WA dan lain sebagainya.

“Modus penipuan saat ini memang
sangat beraneka ragam, mereka bisa menggunakan media sosial kita misalnya saja
nama sama dan foto yang bersangkutan, atau atau juga memasang foto ustaz atau
pemuka agama bahkan bisa dari kalangan pejabat,” pungkasnya. (rif/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru