33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pinjam Motor Tak Kembali, Unyil Jadi Penghuni Penjara Dua Tahun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
– Ipan Labein Raman alias Unyil akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama dua
tahun oleh hakim Pengadilan Negeri
(PN) Palangka Raya. Putusan ini dibacakan majelis hakim
yang diketuai oleh hakim Alfon
dan beranggotakan Irfanul Hakim dan Boxgie Agus
Santoso dalam sidang yang digelar
pada Senin (29/3).

Majelis Hakim yang
memeriksa perkaranya, menyatakan bahwa terdakwa Ipan atau
Unyil ini terbukti bersalah melakukan tindak
pidana penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor milik temannya Wahyudi
Edanan Tumun, warga Jalan LumbaLumba, Palangka Raya.

“Menjatuhkan hukum
pidana penjara kepada terdakwa Ipan Labein Raman dengan hukuman kurungan
penjara selama dua tahun
,” demikian ucap hakim Alfon saat membaca
putusan
.

Hukuman penjara
selama dua tahun bagi terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) dari
Kejaksaan Negeri Palangka
Raya, Heru Purwoko.

Baca Juga :  Satlantas Sampaikan Tali Asih dari Kapolda dan Kapolres untuk Warga Ku

Putusan tersebut langsung
berkekuatan hukum
tetap setelah
terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya serta
JPU dalam tanggapannya  menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, Ipan ditetapkan menjadi terdakwa kasus
pidana penggelapan ini setelah dirinya menggadaikan sepeda motor merek
Suzuki Spin milik Wahyudi tanpa
sepengetahuan.

Peristiwa itu
sendiri terjadi pada tanggal 23 Oktober 2020
lalu. Saat itu terdakwa datang ke rumah
korban dengan maksud meminjam sepeda motor
dengan alasan ingin mengambil
uang pinjaman untuk pulang ke Jawa di rumah salah satu kerabatnya yang berada
di Jalan Tjilik
Riwut,
Palangka
Raya.

Korban pun bersedia meminjamkan kendaraannya
itu dengan pesan agar tidak terlalu lama karena
korban akan menggunakan kendaraan tersebut.

Namun  saat di tengah perjalanan, timbul lah niat Ipan
untuk menggadaikan kendaraan roda dua yang dibawanya tersebut
kepada seseorang dengan harga Rp
500 ribu.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Lima Pengedar dan 56 Paket Sabu

Setelah menggadaikan motor pinjaman itu, terdakwa pun
disebut langsung berangkat ke pulau Jawa.
Korban yang merasa kendaraannya tak kunjung dikembalikan pun
mencoba menghubungi terdakwa, tapi nomor telepon sudah tak aktif lagi.

Perbuatan terdakwa ini akhirnya
terbongkar setelah dua bulan kemudian
. Terdakwa saat kembali dari pulau Jawa langsung menemui korban
dengan maksud mengembalikan surat BPKB sepeda motor yang dipinjamnya tersebut.

Dari pengakuan terdakwa sepeda motor
Suzuki Spin yang digadaikannya tersebut tidak bisa ditebusnya lagi,
karena orang yang bernama Amat, di mana dirinya dulu menyerahkan kendaraan roda
dua itu dulu sudah tidak diketahui lagi keberadaan
nya. Tak terima, korban pun melaporkan
kasus ini ke
Polresta
Palangka
Raya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
– Ipan Labein Raman alias Unyil akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama dua
tahun oleh hakim Pengadilan Negeri
(PN) Palangka Raya. Putusan ini dibacakan majelis hakim
yang diketuai oleh hakim Alfon
dan beranggotakan Irfanul Hakim dan Boxgie Agus
Santoso dalam sidang yang digelar
pada Senin (29/3).

Majelis Hakim yang
memeriksa perkaranya, menyatakan bahwa terdakwa Ipan atau
Unyil ini terbukti bersalah melakukan tindak
pidana penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor milik temannya Wahyudi
Edanan Tumun, warga Jalan LumbaLumba, Palangka Raya.

“Menjatuhkan hukum
pidana penjara kepada terdakwa Ipan Labein Raman dengan hukuman kurungan
penjara selama dua tahun
,” demikian ucap hakim Alfon saat membaca
putusan
.

Hukuman penjara
selama dua tahun bagi terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) dari
Kejaksaan Negeri Palangka
Raya, Heru Purwoko.

Baca Juga :  Satlantas Sampaikan Tali Asih dari Kapolda dan Kapolres untuk Warga Ku

Putusan tersebut langsung
berkekuatan hukum
tetap setelah
terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya serta
JPU dalam tanggapannya  menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, Ipan ditetapkan menjadi terdakwa kasus
pidana penggelapan ini setelah dirinya menggadaikan sepeda motor merek
Suzuki Spin milik Wahyudi tanpa
sepengetahuan.

Peristiwa itu
sendiri terjadi pada tanggal 23 Oktober 2020
lalu. Saat itu terdakwa datang ke rumah
korban dengan maksud meminjam sepeda motor
dengan alasan ingin mengambil
uang pinjaman untuk pulang ke Jawa di rumah salah satu kerabatnya yang berada
di Jalan Tjilik
Riwut,
Palangka
Raya.

Korban pun bersedia meminjamkan kendaraannya
itu dengan pesan agar tidak terlalu lama karena
korban akan menggunakan kendaraan tersebut.

Namun  saat di tengah perjalanan, timbul lah niat Ipan
untuk menggadaikan kendaraan roda dua yang dibawanya tersebut
kepada seseorang dengan harga Rp
500 ribu.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Lima Pengedar dan 56 Paket Sabu

Setelah menggadaikan motor pinjaman itu, terdakwa pun
disebut langsung berangkat ke pulau Jawa.
Korban yang merasa kendaraannya tak kunjung dikembalikan pun
mencoba menghubungi terdakwa, tapi nomor telepon sudah tak aktif lagi.

Perbuatan terdakwa ini akhirnya
terbongkar setelah dua bulan kemudian
. Terdakwa saat kembali dari pulau Jawa langsung menemui korban
dengan maksud mengembalikan surat BPKB sepeda motor yang dipinjamnya tersebut.

Dari pengakuan terdakwa sepeda motor
Suzuki Spin yang digadaikannya tersebut tidak bisa ditebusnya lagi,
karena orang yang bernama Amat, di mana dirinya dulu menyerahkan kendaraan roda
dua itu dulu sudah tidak diketahui lagi keberadaan
nya. Tak terima, korban pun melaporkan
kasus ini ke
Polresta
Palangka
Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru