Terbukti Mencuri di Area Workshop, Eks Sekuriti PT SML Dituntut 10 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Menggelar sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Iswansah Bin Gusti Bustani.

Mantan anggota sekuriti PT Sawit Mandiri Lestari (SML) tersebut dituntut hukuman 10 bulan penjara, setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada malam hari di area workshop tempatnya pernah bertugas.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, SH., saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (23/5/2026).

“Menyatakan Terdakwa Iswansah Bin Gusti Bustani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian pada malam hari dalam pekarangan tertutup secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Herman membacakan poin tuntutan primer.

JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Kronologi Aksi Pencurian Manfaatkan Celah Pagar Rusak

Aksi nekat ini terjadi pada Senin (26/1/ 2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Central Workshop Suja Estate PT SML, Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dua Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Pidana Penjara Berbeda, Sanksi Denda Finansial Sama Besar

Pukul 22.00 WIB (Minggu) Terdakwa mengajak seorang anak di bawah umur (Anak Saksi M. Dika Arvandi) memancing ikan di Sungai Kayat dan menginap di mess karyawan Karang Taba Estate.

Pukul 02.00 WIB (Senin) Kemudian  Terdakwa membangunkan Anak Saksi dan mengajaknya menuju Central Workshop menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 (No. Pol KH 2450 SG).

“Saat melakukan eksekusi TKP motor diparkir di kebun sawit berjarak 150 meter dari lokasi. Keduanya berjalan kaki menggunakan senter, lalu menyusup masuk ke dalam workshop melalui celah pagar pembatas yang sudah rusak,” Jelas JPU.

Ia melakukan aksinya, Menggunakan tangan kosong, terdakwa melepas baut pengikat 2 unit mesin alat pembuka baut (Impact) yang terhubung ke selang kompresor.

Alat yang digondol adalah 1 unit Impact warna merah-hitam merek APRICA dan 1 unit Impact warna silver-hitam merek WIPRO. Akibat peristiwa ini, PT SML mengalami kerugian total sebesar Rp7.984.500,-.

Terbongkar Lewat Postingan Grup WhatsApp Travel

Terdakwa sempat menyembunyikan barang bukti di rumahnya dan meminta bantuan saksi Setriyanto Ogan, untuk menjualkan barang tersebut dengan iming-imingi komisi Rp500 ribu.

Saksi Ogan yang tidak tahu bahwa barang itu merupakan hasil curian, meminta bantuan iparnya (seorang sopir travel) untuk mempromosikannya ke grup WhatsApp “Family Pedal 3 Borneo”.

Baca Juga :  Polda Kalteng Panggil Saksi untuk Penyelidikan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Ahli Waris

Postingan tersebut ternyata dikenali oleh karyawan PT SML yang merasa kehilangan alat kerja. Pihak sekuriti bersama anggota Sat Reskrim Polres Lamandau bergerak cepat melakukan pelacakan nomor telepon, hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa di mess-nya pada 28 Januari 2026 dini hari.

Dalam tuntutannya, JPU juga merinci analisis hukum terkait status barang-barang bukti yang disita. Yaitu 1 unit Senter merk DONY, 1 unit Motor Honda Supra X 125 (KH 2450 SG) beserta STNK atas nama Leo Harmito dan 2 Unit Mesin Impact (Merek WIPRO & APRICA). Merupakan barang milik korban (bukan barang terlarang). Berdasarkan Pasal 135 KUHAP harus dikembalikan ke pemilik sah. Dikembalikan kepada PT Sawit Mandiri Lestari melalui saksi Kristiantono.

Berdasarkan data mutasi karyawan, Terdakwa Iswansah awalnya bertugas sebagai sekuriti di Central Workshop Suja (TKP) sejak 2019, sebelum akhirnya dimutasi ke Pos Induk Karang Taba Estate pada September 2025.

Pengalaman kerjanya ini diduga membuat terdakwa sangat menghafal seluk-beluk situasi dan kelemahan pengamanan di area workshop tersebut. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Menggelar sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Iswansah Bin Gusti Bustani.

Mantan anggota sekuriti PT Sawit Mandiri Lestari (SML) tersebut dituntut hukuman 10 bulan penjara, setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada malam hari di area workshop tempatnya pernah bertugas.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, SH., saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (23/5/2026).

Electronic money exchangers listing

“Menyatakan Terdakwa Iswansah Bin Gusti Bustani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian pada malam hari dalam pekarangan tertutup secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Herman membacakan poin tuntutan primer.

JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Kronologi Aksi Pencurian Manfaatkan Celah Pagar Rusak

Aksi nekat ini terjadi pada Senin (26/1/ 2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Central Workshop Suja Estate PT SML, Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Pidana Penjara Berbeda, Sanksi Denda Finansial Sama Besar

Pukul 22.00 WIB (Minggu) Terdakwa mengajak seorang anak di bawah umur (Anak Saksi M. Dika Arvandi) memancing ikan di Sungai Kayat dan menginap di mess karyawan Karang Taba Estate.

Pukul 02.00 WIB (Senin) Kemudian  Terdakwa membangunkan Anak Saksi dan mengajaknya menuju Central Workshop menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 (No. Pol KH 2450 SG).

“Saat melakukan eksekusi TKP motor diparkir di kebun sawit berjarak 150 meter dari lokasi. Keduanya berjalan kaki menggunakan senter, lalu menyusup masuk ke dalam workshop melalui celah pagar pembatas yang sudah rusak,” Jelas JPU.

Ia melakukan aksinya, Menggunakan tangan kosong, terdakwa melepas baut pengikat 2 unit mesin alat pembuka baut (Impact) yang terhubung ke selang kompresor.

Alat yang digondol adalah 1 unit Impact warna merah-hitam merek APRICA dan 1 unit Impact warna silver-hitam merek WIPRO. Akibat peristiwa ini, PT SML mengalami kerugian total sebesar Rp7.984.500,-.

Terbongkar Lewat Postingan Grup WhatsApp Travel

Terdakwa sempat menyembunyikan barang bukti di rumahnya dan meminta bantuan saksi Setriyanto Ogan, untuk menjualkan barang tersebut dengan iming-imingi komisi Rp500 ribu.

Saksi Ogan yang tidak tahu bahwa barang itu merupakan hasil curian, meminta bantuan iparnya (seorang sopir travel) untuk mempromosikannya ke grup WhatsApp “Family Pedal 3 Borneo”.

Baca Juga :  Polda Kalteng Panggil Saksi untuk Penyelidikan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Ahli Waris

Postingan tersebut ternyata dikenali oleh karyawan PT SML yang merasa kehilangan alat kerja. Pihak sekuriti bersama anggota Sat Reskrim Polres Lamandau bergerak cepat melakukan pelacakan nomor telepon, hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa di mess-nya pada 28 Januari 2026 dini hari.

Dalam tuntutannya, JPU juga merinci analisis hukum terkait status barang-barang bukti yang disita. Yaitu 1 unit Senter merk DONY, 1 unit Motor Honda Supra X 125 (KH 2450 SG) beserta STNK atas nama Leo Harmito dan 2 Unit Mesin Impact (Merek WIPRO & APRICA). Merupakan barang milik korban (bukan barang terlarang). Berdasarkan Pasal 135 KUHAP harus dikembalikan ke pemilik sah. Dikembalikan kepada PT Sawit Mandiri Lestari melalui saksi Kristiantono.

Berdasarkan data mutasi karyawan, Terdakwa Iswansah awalnya bertugas sebagai sekuriti di Central Workshop Suja (TKP) sejak 2019, sebelum akhirnya dimutasi ke Pos Induk Karang Taba Estate pada September 2025.

Pengalaman kerjanya ini diduga membuat terdakwa sangat menghafal seluk-beluk situasi dan kelemahan pengamanan di area workshop tersebut. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru