Akhirnya Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

PROKALTENG.CO-Polisi menetapkan sopir taksi listrik Green SM sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di perlintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur.

Meski sudah berstatus tersangka, pengemudi tersebut tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil.

Sopir dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidananya enam bulan penjara dan denda Rp1 juta sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Gefri, Kamis (21/5).

Dalam keterangannya, polisi menegaskan kecelakaan taksi Green SM yang tertemper KRL merupakan kasus berbeda dengan insiden kereta lainnya yang terjadi di kawasan Ampera.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Kumpulkan Tunggakan Iuran sampai Rp 9,3 M

Kedua peristiwa disebut memiliki jeda waktu sekitar 10 menit dan terjadi di perlintasan berbeda.

Electronic money exchangers listing

Menurut Gefri, penanganan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya fokus pada kecelakaan taksi Green SM di perlintasan sebidang rel dekat Bekasi Timur. Sementara insiden lain yang melibatkan rangkaian kereta berbeda ditangani secara terpisah.

Sebelumnya, kecelakaan itu menarik perhatian publik setelah taksi listrik Green SM mengalami kerusakan parah usai tertabrak KRL di jalur rel wilayah Bekasi Timur.(jpg)

 

PROKALTENG.CO-Polisi menetapkan sopir taksi listrik Green SM sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di perlintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur.

Meski sudah berstatus tersangka, pengemudi tersebut tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil.

Electronic money exchangers listing

Sopir dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidananya enam bulan penjara dan denda Rp1 juta sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Gefri, Kamis (21/5).

Dalam keterangannya, polisi menegaskan kecelakaan taksi Green SM yang tertemper KRL merupakan kasus berbeda dengan insiden kereta lainnya yang terjadi di kawasan Ampera.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Kumpulkan Tunggakan Iuran sampai Rp 9,3 M

Kedua peristiwa disebut memiliki jeda waktu sekitar 10 menit dan terjadi di perlintasan berbeda.

Menurut Gefri, penanganan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya fokus pada kecelakaan taksi Green SM di perlintasan sebidang rel dekat Bekasi Timur. Sementara insiden lain yang melibatkan rangkaian kereta berbeda ditangani secara terpisah.

Sebelumnya, kecelakaan itu menarik perhatian publik setelah taksi listrik Green SM mengalami kerusakan parah usai tertabrak KRL di jalur rel wilayah Bekasi Timur.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru