El Nino Tahun Ini Belum Datang, Ribuan Titik Panas Sudah Kepung Kalimantan

PROKALTENG.CO-Kawasan gambut di Kalimantan kembali menjadi episentrum titik panas nasional menjelang ancaman El Nino ‘Godzilla’ di musim kemarau tahun 2026.

Proyek food estate, pembukaan kanal, hingga ekspansi perkebunan monokultur disebut memperparah degradasi gambut di Kalimantan. Dampaknya, ribuan titik panas kembali bermunculan menjelang musim kemarau 2026.

Data Pantau Gambut yang disampaikan dalam diskusi daring yang digelar oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) belum lama tadi, menunjukkan mayoritas titik panas nasional justru berada di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

epanjang Januari hingga April 2026, tercatat 26.484 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan 17.299 titik berada di area lindung.

Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi karena kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat justru menjadi wilayah paling rentan terbakar.

Situasi serupa juga terjadi di Kalimantan yang menjadi episentrum karhutla nasional.

Pantau Gambut mencatat sebanyak 9.853 titik panas mengepung wilayah Kalimantan dalam empat bulan pertama 2026.

Electronic money exchangers listing

Kalimantan Barat menjadi daerah paling terdampak dengan 9.270 titik panas. Disusul Kalimantan Tengah sebanyak 438 titik dan Kalimantan Selatan 25 titik.

Area konsesi disebut menjadi sumber utama kemunculan titik panas. Sebanyak 8.983 titik panas atau sekitar 91 persen berada di wilayah konsesi perusahaan.

Jumlah tersebut tersebar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik.

Baca Juga :  Helikopter BK117 D3 yang Hilang Kontak di Tanah Bumbu Sudah Ditemukan, Satu Korban Ditemukan

Menurutnya, tingginya titik panas tidak lepas dari praktik pembukaan kanal dan pengeringan gambut untuk kepentingan ekspansi perkebunan monokultur maupun proyek strategis nasional.

Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Palanungkai, mengatakan sekitar 31 ribu hektare lahan gambut dikonversi untuk proyek Food Estate di Kalimantan Tengah yang kini dinilai gagal.

“Sekitar 31.000 hektare lahan gambut dikonversi untuk pengembangan PSN Food Estate yang kini terbukti gagal,” ujarnya.

Kondisi tersebut, ungkap Janang, memperparah degradasi gambut di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dibuka untuk Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare pada era Presiden Soeharto..

Kerusakan gambut juga berdampak terhadap ekosistem satwa liar. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menyebut aktivitas perusahaan di kawasan gambut telah mengancam habitat orangutan.

Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai persoalan gambut tidak lagi sekadar isu lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial dan ketimpangan penguasaan lahan.

“Konsesi di kawasan gambut kerap menjadi sumber konflik, perampasan lahan, serta pemicu kebakaran berulang akibat praktik pengeringan gambut untuk kepentingan bisnis skala besar,” katanya.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2026, PLN Kalselteng Siaga 24 Jam Jaga Listrik Tetap Nyala

Bahkan, ungkap Raden, masyarakat lokal yang selama ini mengelola gambut secara lestari, justru kerap tersingkir dan menghadapi kriminalisasi.

Sementara perusahaan yang diduga terlibat pembakaran dinilai masih sering luput dari upaya penegakan hukum.

Lemahnya perlindungan ekosistem gambut juga berkaitan dengan meningkatnya konflik sosial, ketimpangan penguasaan lahan, serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat yang hidup bergantung pada kawasan gambut.

“Situasi ini membuktikan bahwa persoalan gambut bukan sekadar isu lingkungan biasa yang sering terpinggirkan oleh para penguasa,” tegasnya.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan pemerintah perlu menghentikan pola penanganan karhutla yang hanya bersifat tahunan dan darurat.

“Selama perlindungan ekosistem gambut belum diperkuat melalui RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG, tumpang tindih kebijakan akan terus membuat kebakaran berulang di kawasan yang sama,” ujarnya.

Ia menilai upaya mitigasi karhutla akan terus berjalan saling bertabrakan apabila pengeringan gambut masih tetap dilegalkan di tengah upaya pemadaman kebakaran yang terus dilakukan pemerintah.

“Selama gambut terus dikeringkan untuk kepentingan bisnis, kebakaran hutan akan terus berulang meski posko karhutla setiap tahun kembali diaktifkan,” tandas Putra. (jpg)

PROKALTENG.CO-Kawasan gambut di Kalimantan kembali menjadi episentrum titik panas nasional menjelang ancaman El Nino ‘Godzilla’ di musim kemarau tahun 2026.

Proyek food estate, pembukaan kanal, hingga ekspansi perkebunan monokultur disebut memperparah degradasi gambut di Kalimantan. Dampaknya, ribuan titik panas kembali bermunculan menjelang musim kemarau 2026.

Data Pantau Gambut yang disampaikan dalam diskusi daring yang digelar oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) belum lama tadi, menunjukkan mayoritas titik panas nasional justru berada di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

Electronic money exchangers listing

epanjang Januari hingga April 2026, tercatat 26.484 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan 17.299 titik berada di area lindung.

Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi karena kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat justru menjadi wilayah paling rentan terbakar.

Situasi serupa juga terjadi di Kalimantan yang menjadi episentrum karhutla nasional.

Pantau Gambut mencatat sebanyak 9.853 titik panas mengepung wilayah Kalimantan dalam empat bulan pertama 2026.

Kalimantan Barat menjadi daerah paling terdampak dengan 9.270 titik panas. Disusul Kalimantan Tengah sebanyak 438 titik dan Kalimantan Selatan 25 titik.

Area konsesi disebut menjadi sumber utama kemunculan titik panas. Sebanyak 8.983 titik panas atau sekitar 91 persen berada di wilayah konsesi perusahaan.

Jumlah tersebut tersebar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik.

Baca Juga :  Helikopter BK117 D3 yang Hilang Kontak di Tanah Bumbu Sudah Ditemukan, Satu Korban Ditemukan

Menurutnya, tingginya titik panas tidak lepas dari praktik pembukaan kanal dan pengeringan gambut untuk kepentingan ekspansi perkebunan monokultur maupun proyek strategis nasional.

Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Palanungkai, mengatakan sekitar 31 ribu hektare lahan gambut dikonversi untuk proyek Food Estate di Kalimantan Tengah yang kini dinilai gagal.

“Sekitar 31.000 hektare lahan gambut dikonversi untuk pengembangan PSN Food Estate yang kini terbukti gagal,” ujarnya.

Kondisi tersebut, ungkap Janang, memperparah degradasi gambut di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dibuka untuk Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare pada era Presiden Soeharto..

Kerusakan gambut juga berdampak terhadap ekosistem satwa liar. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menyebut aktivitas perusahaan di kawasan gambut telah mengancam habitat orangutan.

Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai persoalan gambut tidak lagi sekadar isu lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial dan ketimpangan penguasaan lahan.

“Konsesi di kawasan gambut kerap menjadi sumber konflik, perampasan lahan, serta pemicu kebakaran berulang akibat praktik pengeringan gambut untuk kepentingan bisnis skala besar,” katanya.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2026, PLN Kalselteng Siaga 24 Jam Jaga Listrik Tetap Nyala

Bahkan, ungkap Raden, masyarakat lokal yang selama ini mengelola gambut secara lestari, justru kerap tersingkir dan menghadapi kriminalisasi.

Sementara perusahaan yang diduga terlibat pembakaran dinilai masih sering luput dari upaya penegakan hukum.

Lemahnya perlindungan ekosistem gambut juga berkaitan dengan meningkatnya konflik sosial, ketimpangan penguasaan lahan, serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat yang hidup bergantung pada kawasan gambut.

“Situasi ini membuktikan bahwa persoalan gambut bukan sekadar isu lingkungan biasa yang sering terpinggirkan oleh para penguasa,” tegasnya.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan pemerintah perlu menghentikan pola penanganan karhutla yang hanya bersifat tahunan dan darurat.

“Selama perlindungan ekosistem gambut belum diperkuat melalui RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG, tumpang tindih kebijakan akan terus membuat kebakaran berulang di kawasan yang sama,” ujarnya.

Ia menilai upaya mitigasi karhutla akan terus berjalan saling bertabrakan apabila pengeringan gambut masih tetap dilegalkan di tengah upaya pemadaman kebakaran yang terus dilakukan pemerintah.

“Selama gambut terus dikeringkan untuk kepentingan bisnis, kebakaran hutan akan terus berulang meski posko karhutla setiap tahun kembali diaktifkan,” tandas Putra. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru