KPK Panggil Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Namun, pemeriksaan mantan Menteri Koordinator PMK itu ditunda setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. KPK menilai keterangannya dibutuhkan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Meski begitu, Budi memastikan Muhadjir telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik.

Baca Juga :  Seskab Teddy Indra Wijaya Resmi Didaulat Jadi Duta Sekolah Rakyat

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.

Kasus korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Electronic money exchangers listing

Selanjutnya, Yaqut ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Baca Juga :  Ini Rahasia Dana Murah BRI Terus Tumbuh Positif

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicekal ke luar negeri oleh KPK. (ant)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Namun, pemeriksaan mantan Menteri Koordinator PMK itu ditunda setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. KPK menilai keterangannya dibutuhkan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Electronic money exchangers listing

Meski begitu, Budi memastikan Muhadjir telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik.

Baca Juga :  Seskab Teddy Indra Wijaya Resmi Didaulat Jadi Duta Sekolah Rakyat

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.

Kasus korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, Yaqut ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Baca Juga :  Ini Rahasia Dana Murah BRI Terus Tumbuh Positif

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicekal ke luar negeri oleh KPK. (ant)

Terpopuler

Artikel Terbaru