Kabur ke Luar Pulau, Dua Pelaku Pencabulan di Lamandau Berhasil Diringkus

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tim Gabungan Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda, yakni di Tangerang Selatan, Banten, dan Kuta Utara, Bali. Penangkapan marathon ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif.

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku di dua provinsi berbeda. Saat ini tim telah melakukan konsolidasi pascapenangkapan,” ujar AKP Jhon Digul, Jumat (8/5).

Pengejaran bermula pada Rabu (15/4/2026), saat tim berangkat dari Pangkalan Bun menuju Tangerang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satresmob Bareskrim Polri dan informasi masyarakat, petugas melakukan pemetaan di kawasan Serpong.

Baca Juga :  Tidak Ditahan! Santri Pembunuh Ustazah Hanya Wajib Lapor, Begini Penjelasan Polisi

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Jalan H. Jamat, Desa Buaran, Serpong. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka pertama berinisial EI (35), yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan.

Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak menuju Bali setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka kedua berinisial MD (19). Tim menempuh perjalanan darat dari Tangerang menuju Surabaya, hingga menyeberang ke Pulau Dewata.

Pada Jumat (17/4/2026) pukul 20.00 WITA, tim gabungan yang berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara akhirnya berhasil meringkus MD di tempat kerjanya, sebuah jasa pencucian mobil di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Bupati Tulungagung Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu, Berobat Hingga THR Forkopimda

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang melarikan diri ke luar pulau setelah melakukan aksinya.

EI (35) Warga Kecamatan Bulik, ditangkap di Tangerang Selatan dan MD (19) Warga Kecamatan Bulik ditangkap di Kuta Utara, Bali.

AKP Jhon Digul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban anak-anak. Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi bantuan dari masyarakat dan koordinasi lintas wilayah antara Bareskrim Polri serta Polsek Kuta Utara yang membantu kelancaran penangkapan ini,” tutupnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tim Gabungan Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda, yakni di Tangerang Selatan, Banten, dan Kuta Utara, Bali. Penangkapan marathon ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif.

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku di dua provinsi berbeda. Saat ini tim telah melakukan konsolidasi pascapenangkapan,” ujar AKP Jhon Digul, Jumat (8/5).

Electronic money exchangers listing

Pengejaran bermula pada Rabu (15/4/2026), saat tim berangkat dari Pangkalan Bun menuju Tangerang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satresmob Bareskrim Polri dan informasi masyarakat, petugas melakukan pemetaan di kawasan Serpong.

Baca Juga :  Tidak Ditahan! Santri Pembunuh Ustazah Hanya Wajib Lapor, Begini Penjelasan Polisi

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Jalan H. Jamat, Desa Buaran, Serpong. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka pertama berinisial EI (35), yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan.

Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak menuju Bali setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka kedua berinisial MD (19). Tim menempuh perjalanan darat dari Tangerang menuju Surabaya, hingga menyeberang ke Pulau Dewata.

Pada Jumat (17/4/2026) pukul 20.00 WITA, tim gabungan yang berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara akhirnya berhasil meringkus MD di tempat kerjanya, sebuah jasa pencucian mobil di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Bupati Tulungagung Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu, Berobat Hingga THR Forkopimda

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang melarikan diri ke luar pulau setelah melakukan aksinya.

EI (35) Warga Kecamatan Bulik, ditangkap di Tangerang Selatan dan MD (19) Warga Kecamatan Bulik ditangkap di Kuta Utara, Bali.

AKP Jhon Digul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban anak-anak. Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi bantuan dari masyarakat dan koordinasi lintas wilayah antara Bareskrim Polri serta Polsek Kuta Utara yang membantu kelancaran penangkapan ini,” tutupnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru