33.6 C
Jakarta
Monday, June 17, 2024
spot_img

Tidak Ditahan! Santri Pembunuh Ustazah Hanya Wajib Lapor, Begini Penjelasan Polisi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang Ustazah bernama STN (35) tewas bersimbah darah dibunuh santri FA (13) di pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya pada (14/5/2024) lalu.

Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan meskipun usia pelaku baru 13 tahun, kepolisian tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, di mana penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun.

“Namun, pelaku diwajibkan melaporkan diri ke Polresta Palangkaraya. Proses penyidikan kasus ini masih berjalan, kami tentunya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” katanya kepada Prokalteng.co pada Minggu, (26/5/2024).

Sebelumnya Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan FA (13) yang tega membunuh ustazah bernama STN (35) adalah karena rasa dendam.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan 3 Tersangka dalam Sebulan

“Pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran. Pada bulan Desember 2023 pelaku melakukan pelanggaran dan dihukum berjemur. Tanggal 13 Mei 2024 pelaku keluar dari pondok tanpa izin dan diberikan sanski menyalin 2 juz. Saat tanggal 14 Mei 2024 setelah mengerjakan sanski pelaku teringat benci dan dendam terhadap ustadzah karena sanksi Desember lalu,” ucap Kapolresta.

Sambungnya, saat malam harinya pelaku masuk lewat jendela dan melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga meninggal dunia. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang Ustazah bernama STN (35) tewas bersimbah darah dibunuh santri FA (13) di pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya pada (14/5/2024) lalu.

Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan meskipun usia pelaku baru 13 tahun, kepolisian tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, di mana penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun.

“Namun, pelaku diwajibkan melaporkan diri ke Polresta Palangkaraya. Proses penyidikan kasus ini masih berjalan, kami tentunya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” katanya kepada Prokalteng.co pada Minggu, (26/5/2024).

Sebelumnya Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan FA (13) yang tega membunuh ustazah bernama STN (35) adalah karena rasa dendam.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan 3 Tersangka dalam Sebulan

“Pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran. Pada bulan Desember 2023 pelaku melakukan pelanggaran dan dihukum berjemur. Tanggal 13 Mei 2024 pelaku keluar dari pondok tanpa izin dan diberikan sanski menyalin 2 juz. Saat tanggal 14 Mei 2024 setelah mengerjakan sanski pelaku teringat benci dan dendam terhadap ustadzah karena sanksi Desember lalu,” ucap Kapolresta.

Sambungnya, saat malam harinya pelaku masuk lewat jendela dan melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga meninggal dunia. (jef)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru