PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan Kalimantan Tengah masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyebut draf aturan itu masih dalam tahap fasilitasi karena ada sejumlah evaluasi dan penyempurnaan materi muatan.
Menurut Siti, Raperda Pertambangan Kalteng ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat, terutama di lima wilayah yang sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng.
“Masih ada beberapa evaluasi dari Kemendagri, sehingga perlu penyesuaian pada isi raperdanya,” kata Siti kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Politikus perempuan itu mengaku pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari proses fasilitasi tersebut. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Dinas ESDM juga terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian aturan itu.
“Kemarin saya sudah komunikasi dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalteng. Kemungkinan informasi lanjutannya keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan,” ujarnya.
Selain membahas raperda pertambangan, Siti juga menyinggung Raperda Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu yang sudah selesai pada tahap pengesahan daerah.
Saat ini, Dinas PTSP bersama Biro Hukum Pemprov Kalteng masih melakukan sinkronisasi redaksional sebelum dokumen tersebut dikirim ke Kemendagri untuk difasilitasi.
Siti menjelaskan, penyusunan aturan pertambangan daerah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPRD dalam melindungi aktivitas penambang rakyat agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Karena sektor pertambangan ini kewenangannya terbagi antara pusat dan daerah. Untuk Kalteng sendiri, sudah ada lima kawasan yang ditetapkan sebagai WPR,” jelasnya.
Lima wilayah tambang rakyat yang dimaksud berada di Kabupaten Murung Raya, Sukamara, Gunung Mas, Katingan, dan Pulang Pisau.
Dia juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kementerian ESDM untuk membahas kawasan mana saja yang dinilai layak masuk kategori Wilayah Pertambangan Rakyat. (her)


