Sidang Perdana Penyalahgunaan Kompensasi SHP, Terdakwa Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Cap Jempol

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana kompensasi Sisa Hasil Produksi (SHP), digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anwar Salis Ma’sum.

Terdakwa Perdobimanda alias Bima. Didakwa atas perbuatannya yang diduga merugikan sejumlah warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.

Dalam persidangan, JPU Anwar Salis Ma’sum. Menguraikan bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan pembagian dana SHP antara PT Sawit Lamandau Raya (PT SLR) dan masyarakat pada Oktober 2025, dengan total dana sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 340 penerima dengan kategori aktif, pasif, dan lansia.

“Pembagian dana telah disepakati bersama, namun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkap JPU saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Takut Ketahuan, Barang Curian Disembunyikan di Toilet Pasar

JPU menjelaskan, pada saat pembagian dana di Aula Desa Sungai Tuat pada 25 Oktober 2025, sejumlah warga menyatakan keberatan karena menilai pembagian tidak sesuai.

Dalam situasi tersebut, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan dan cap jempol milik 12 warga pada dokumen daftar tanda terima SHP, agar seolah-olah mereka telah menerima uang.

“Dengan cara tersebut, terdakwa mengambil 12 amplop berisi uang masing-masing Rp3 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Anwar Salis Ma’sum.

Electronic money exchangers listing

Ia menambahkan, uang tersebut kemudian dialihkan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi maupun pihak lain.Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sebesar Rp34,7 juta.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil bagi para saksi dan bertentangan dengan hukum,” ujar JPU, seraya menyebut hasil uji forensik yang menunjukkan tanda tangan dalam dokumen merupakan tanda tangan karangan serta sidik jari yang tidak identik.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapak Kontainer di Palangka Raya Mulai Disidangkan

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mulai dari pemalsuan surat, penguasaan barang secara melawan hukum hingga penipuan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana kompensasi Sisa Hasil Produksi (SHP), digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anwar Salis Ma’sum.

Terdakwa Perdobimanda alias Bima. Didakwa atas perbuatannya yang diduga merugikan sejumlah warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.

Dalam persidangan, JPU Anwar Salis Ma’sum. Menguraikan bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan pembagian dana SHP antara PT Sawit Lamandau Raya (PT SLR) dan masyarakat pada Oktober 2025, dengan total dana sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 340 penerima dengan kategori aktif, pasif, dan lansia.

Electronic money exchangers listing

“Pembagian dana telah disepakati bersama, namun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkap JPU saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Takut Ketahuan, Barang Curian Disembunyikan di Toilet Pasar

JPU menjelaskan, pada saat pembagian dana di Aula Desa Sungai Tuat pada 25 Oktober 2025, sejumlah warga menyatakan keberatan karena menilai pembagian tidak sesuai.

Dalam situasi tersebut, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan dan cap jempol milik 12 warga pada dokumen daftar tanda terima SHP, agar seolah-olah mereka telah menerima uang.

“Dengan cara tersebut, terdakwa mengambil 12 amplop berisi uang masing-masing Rp3 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Anwar Salis Ma’sum.

Ia menambahkan, uang tersebut kemudian dialihkan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi maupun pihak lain.Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sebesar Rp34,7 juta.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil bagi para saksi dan bertentangan dengan hukum,” ujar JPU, seraya menyebut hasil uji forensik yang menunjukkan tanda tangan dalam dokumen merupakan tanda tangan karangan serta sidik jari yang tidak identik.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapak Kontainer di Palangka Raya Mulai Disidangkan

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mulai dari pemalsuan surat, penguasaan barang secara melawan hukum hingga penipuan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru