DPRD Palangka Raya Minta Pengawasan Ketat Pelaksanaan WFH ASN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN. DPRD setempat pun meminta Inspektorat memperketat pengawasan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong Inspektorat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami akan meminta Inspektorat untuk turun langsung memantau pelaksanaan WFH, memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan waktu untuk kepentingan di luar pekerjaan,” ujar, Khemal Nasery, Senin (27/4/2026).

Khemal menilai, pengawasan perlu diperketat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.

“Pengawasan tidak cukup hanya melalui laporan administratif, tetapi juga perlu disertai langkah konkret seperti inspeksi mendadak,” tegasnya.

Baca Juga :  KONI Kalteng Terpilih Resmi Terima SK Kepengurusan

Legislator fraksi Partai Golkar DPRD Palangka Raya menjelaskan, penerapan WFH umumnya diberlakukan bagi ASN di bawah eselon III, sementara pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik serta memastikan koordinasi antarperangkat daerah tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Dia menambahkan, pengawasan yang konsisten diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintahan.

“Dengan pengawasan yang maksimal, kebijakan WFH diharapkan tetap efektif dan mampu meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN. DPRD setempat pun meminta Inspektorat memperketat pengawasan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong Inspektorat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami akan meminta Inspektorat untuk turun langsung memantau pelaksanaan WFH, memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan waktu untuk kepentingan di luar pekerjaan,” ujar, Khemal Nasery, Senin (27/4/2026).

Electronic money exchangers listing

Khemal menilai, pengawasan perlu diperketat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.

“Pengawasan tidak cukup hanya melalui laporan administratif, tetapi juga perlu disertai langkah konkret seperti inspeksi mendadak,” tegasnya.

Baca Juga :  KONI Kalteng Terpilih Resmi Terima SK Kepengurusan

Legislator fraksi Partai Golkar DPRD Palangka Raya menjelaskan, penerapan WFH umumnya diberlakukan bagi ASN di bawah eselon III, sementara pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik serta memastikan koordinasi antarperangkat daerah tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Dia menambahkan, pengawasan yang konsisten diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintahan.

“Dengan pengawasan yang maksimal, kebijakan WFH diharapkan tetap efektif dan mampu meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru