Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Sukamara, Polisi Sita Ekstasi dan Mobil Brio

PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Seorang pria berinisial J (35) diamankan dalam operasi gabungan pada Selasa (7/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan razia gabungan, yang dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau, di Jalan Trans Kalimantan, perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda Brio warna merah yang mencoba menerobos razia. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB di areal perkebunan PT Sukses Karya Mandiri (SKM), Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

Baca Juga :  Duh, Orang Tua Pelaku Sebut Persetubuhan Didasari Suka Sama Suka

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan. Melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Di antaranya 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1.013 gram, serta 18 butir pil ekstasi dengan berbagai logo,” ujarnya pada Rabu (15/4).

Selain itu, turut diamankan dua pipet kaca, satu tas ransel, plastik pembungkus, uang tunai Rp700 ribu, satu unit handphone, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka berikut dokumen kendaraan.

“Tersangka J (35) warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” ungkapnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dua Kurir Sabu di Lamandau Divonis 10 Tahun Penjara

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. (jef)

PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Seorang pria berinisial J (35) diamankan dalam operasi gabungan pada Selasa (7/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan razia gabungan, yang dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau, di Jalan Trans Kalimantan, perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda Brio warna merah yang mencoba menerobos razia. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB di areal perkebunan PT Sukses Karya Mandiri (SKM), Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Duh, Orang Tua Pelaku Sebut Persetubuhan Didasari Suka Sama Suka

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan. Melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Di antaranya 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1.013 gram, serta 18 butir pil ekstasi dengan berbagai logo,” ujarnya pada Rabu (15/4).

Selain itu, turut diamankan dua pipet kaca, satu tas ransel, plastik pembungkus, uang tunai Rp700 ribu, satu unit handphone, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka berikut dokumen kendaraan.

“Tersangka J (35) warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu di Lamandau Divonis 10 Tahun Penjara

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru