DPRD Gumas Tekankan Peran Damang, Sengketa Adat Harus Tuntas

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – DPRD Gunung Mas (Gumas) menegaskan pentingnya peran damang atau kepala adat dalam menyelesaikan sengketa adat di masyarakat. Legislator meminta damang tidak abai dan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya.

Anggota DPRD Gumas, Endra, menekankan penyelesaian sengketa adat harus menjadi prioritas lembaga kedamangan, mulai dari persoalan perkawinan, perceraian hingga konflik adat lainnya.

“Yang perlu diingat, damang harus bisa menyelesaikan sengketa-sengketa adat yang selama ini terjadi,” tegas Endra.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, masa jabatan damang yang mencapai enam tahun harus dimanfaatkan maksimal untuk melayani masyarakat. Apalagi, damang merupakan mitra pemerintah kecamatan dalam menangani persoalan adat.

“Damang itu mitra kecamatan. Jadi semua urusan, baik perkawinan, perceraian maupun sengketa adat lainnya, harus dibangun dengan sinergi bersama pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Gunung Mas Ajak Semua Pihak Dukung UMKM Lokal

Menurutnya, ke depan perlu ada keterbukaan dan koordinasi yang lebih kuat antara damang dengan pemangku kebijakan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Endra juga menegaskan, lembaga kedamangan merupakan bagian penting yang harus dijaga keberadaannya karena berperan dalam mempertahankan hukum adat dan kearifan lokal.

Electronic money exchangers listing

“Lembaga kedamangan ini harus kita pertahankan. Jangan sampai tergerus zaman. Hukum adat juga harus tetap ditegakkan,” katanya.

Dia berharap, damang dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan, sehingga keberadaan lembaga adat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (tim)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – DPRD Gunung Mas (Gumas) menegaskan pentingnya peran damang atau kepala adat dalam menyelesaikan sengketa adat di masyarakat. Legislator meminta damang tidak abai dan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya.

Anggota DPRD Gumas, Endra, menekankan penyelesaian sengketa adat harus menjadi prioritas lembaga kedamangan, mulai dari persoalan perkawinan, perceraian hingga konflik adat lainnya.

“Yang perlu diingat, damang harus bisa menyelesaikan sengketa-sengketa adat yang selama ini terjadi,” tegas Endra.

Electronic money exchangers listing

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, masa jabatan damang yang mencapai enam tahun harus dimanfaatkan maksimal untuk melayani masyarakat. Apalagi, damang merupakan mitra pemerintah kecamatan dalam menangani persoalan adat.

“Damang itu mitra kecamatan. Jadi semua urusan, baik perkawinan, perceraian maupun sengketa adat lainnya, harus dibangun dengan sinergi bersama pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Gunung Mas Ajak Semua Pihak Dukung UMKM Lokal

Menurutnya, ke depan perlu ada keterbukaan dan koordinasi yang lebih kuat antara damang dengan pemangku kebijakan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Endra juga menegaskan, lembaga kedamangan merupakan bagian penting yang harus dijaga keberadaannya karena berperan dalam mempertahankan hukum adat dan kearifan lokal.

“Lembaga kedamangan ini harus kita pertahankan. Jangan sampai tergerus zaman. Hukum adat juga harus tetap ditegakkan,” katanya.

Dia berharap, damang dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan, sehingga keberadaan lembaga adat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru