PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polemik perizinan pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi salah satu persoalan yang rumit untuk diselesaikan.
Pemerintah daerah terus berupaya mencari jalan keluar secara aktif mendorong pemerintah pusat untuk menyederhanakan regulasi perizinan agar masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tersebut dapat memperoleh legalitas.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo mengungkapkan, proses perizinan pertambangan saat ini dirasa masih terlalu panjang dan kompleks.
Birokrasi yang harus dilewati masyarakat membentang dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian di pusat, dan kerap kali terbentur oleh aturan tata ruang serta isu lingkungan.
“Mereka kan ingin mendapat izin, tapi kerja di kawasan tata ruang yang merupakan wewenang pusat. Kami di jajaran Pemprov, Polda, maupun Kodam sangat memahami kondisi ini karena memang terbentur regulasi pusat. Intinya, ada permintaan agar regulasi itu disederhanakan supaya masyarakat bisa mendapatkan legalitas untuk menambang,” ujar Edy saat diwawancarai awak media usai kegiatan di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (15/4/2026).
Edy tidak menampik fakta bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat di Kalteng yang menggarap tambang, seperti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, ia menekankan bahwa undang-undang sebenarnya telah membuka peluang bagi rakyat untuk ikut berusaha di sektor pertambangan.
Karena itu, pemerintah daerah ingin mencari solusi agar para penambang rakyat ini dapat bekerja dengan nyaman tanpa harus dibayang-bayangi ketakutan akan status ilegal atau razia penertiban.
Selain memberikan rasa aman bagi masyarakat, legalisasi tambang rakyat ini diyakini akan memberikan keuntungan bagi daerah berupa sumber-sumber pendapatan baru yang sah.
Sebagai langkah konkret untuk mengurai benang kusut perizinan dan tata ruang ini, Edy menyebut bahwa Gubernur Kalteng beserta jajaran telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah menteri dan pemerintah pusat.
“Kita sudah menyurati sejumlah menteri. Beberapa di antaranya sudah merespons dan tinggal menjadwalkan pertemuannya saja, karena di tengah situasi saat ini masing-masing memang sedang sibuk,” jelasnya.
Selain membahas penyederhanaan izin tambang, pertemuan dengan pemerintah pusat dan DPR RI nantinya juga akan membahas evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.
Wagub Kalteng dua periode ini mengungkapkan, hal ini penting untuk menyelaraskan kebutuhan ruang untuk usaha masyarakat dengan batasan-batasan pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Yang penting masyarakat bersabar. Pasti pemerintah hadir di sini untuk rakyat. Kita juga menginginkan masyarakat Kalimantan Tengah bisa berusaha dengan baik dan secara legal,” pungkas Edy (her)


