Sabu 5 Ons Diambil di Pontianak, Uang Upah Pembayaran untuk Biaya Sekolah Anak dan Bayar Kontrakan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait kasus peredaran gelap narkotika.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ANDI dan JANTO yang ditangkap saat membawa sabu seberat 5 ons di wilayah Kabupaten Lamandau.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya, menegaskan bahwa tindakan para tersangka sangat merugikan masyarakat.

“Tindakan peredaran gelap ini dinilai merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Melalui proses hukum ini, Kejaksaan berkomitmen memberikan efek jera serta memutus rantai peredaran narkotika guna menjaga keamanan wilayah,” ujar Nadzifah Auliya, Senin (13/4).

Mengenai kronologi, Nadzifah membeberkan awal mula transaksi tersebut.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Lamandau Dipindah ke Rutan Palangka Raya

“Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta oleh seseorang bernama Viodi untuk mengantar sabu ke Sampit. Mereka sempat menerima uang muka sebesar Rp5 juta yang digunakan untuk menyervis motor, membayar utang, hingga membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri sebelum berangkat,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Nadzifah Auliya menyampaikan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kepolisian mencegat para tersangka saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik, menggunakan sepeda motor Honda bernomor polisi KB 6194 QK.

Nadzifah mengungkapkan. Bahwa motif para tersangka adalah faktor ekonomi, di mana salah satu tersangka mengaku menggunakan uang sisa pembayaran untuk biaya sekolah anak dan membayar kontrakan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Aurel Meninggal Sebelum Bertugas Saat 17 Agustus, Ada Indikasi Kekeras

“Namun, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan kantong kresek hitam berisi lima paket sabu seberat 5 ons, satu paket kecil sabu, serta 12 butir pil ekstasi warna hijau di dalam jok motor,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa para tersangka secara sadar mengambil paket tersebut di semak-semak depan rumah pemberi perintah (Viodi) di Pontianak sebelum melakukan perjalanan lintas provinsi.

“Hingga saat ini, para tersangka diketahui tidak memiliki izin sah dari pihak berwenang atas kepemilikan barang haram tersebut. Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait kasus peredaran gelap narkotika.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ANDI dan JANTO yang ditangkap saat membawa sabu seberat 5 ons di wilayah Kabupaten Lamandau.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya, menegaskan bahwa tindakan para tersangka sangat merugikan masyarakat.

“Tindakan peredaran gelap ini dinilai merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Melalui proses hukum ini, Kejaksaan berkomitmen memberikan efek jera serta memutus rantai peredaran narkotika guna menjaga keamanan wilayah,” ujar Nadzifah Auliya, Senin (13/4).

Electronic money exchangers listing

Mengenai kronologi, Nadzifah membeberkan awal mula transaksi tersebut.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Lamandau Dipindah ke Rutan Palangka Raya

“Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta oleh seseorang bernama Viodi untuk mengantar sabu ke Sampit. Mereka sempat menerima uang muka sebesar Rp5 juta yang digunakan untuk menyervis motor, membayar utang, hingga membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri sebelum berangkat,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Nadzifah Auliya menyampaikan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kepolisian mencegat para tersangka saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik, menggunakan sepeda motor Honda bernomor polisi KB 6194 QK.

Nadzifah mengungkapkan. Bahwa motif para tersangka adalah faktor ekonomi, di mana salah satu tersangka mengaku menggunakan uang sisa pembayaran untuk biaya sekolah anak dan membayar kontrakan.

Baca Juga :  Aurel Meninggal Sebelum Bertugas Saat 17 Agustus, Ada Indikasi Kekeras

“Namun, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan kantong kresek hitam berisi lima paket sabu seberat 5 ons, satu paket kecil sabu, serta 12 butir pil ekstasi warna hijau di dalam jok motor,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa para tersangka secara sadar mengambil paket tersebut di semak-semak depan rumah pemberi perintah (Viodi) di Pontianak sebelum melakukan perjalanan lintas provinsi.

“Hingga saat ini, para tersangka diketahui tidak memiliki izin sah dari pihak berwenang atas kepemilikan barang haram tersebut. Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru