Sabu 149 Gram Diselundupkan dari Pontianak, Tiga Terdakwa Dituntut di PN Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 149,19 gram kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Ketiga terdakwa, Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor (Alm), didakwa melakukan permufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas 5 gram.

Kasus ini berkaitan dengan peredaran sabu dari Pontianak menuju Seruyan yang terungkap pada Juli 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, S.H menjelaskan, perkara ini bermula saat para terdakwa berangkat dari Seruyan menuju Pontianak untuk mengantar seorang rekan berstatus DPO bernama Malut.

Baca Juga :  Terdakwa Narkotika di Lamandau Dituntutan 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Di kota tersebut, mereka diduga bersepakat dengan bandar sabu bernama Agus (DPO).

Menurut JPU, Terdakwa II, Akhmad Sri Kusuma, meminta Terdakwa I, Edy Setiawan, untuk menghubungkannya dengan bandar guna membeli sabu sebanyak 100 gram dengan sistem utang.

Electronic money exchangers listing

“Terdakwa I kemudian menerima dua paket sabu dengan berat bersih total 149,19 gram dari Agus di kawasan Beting, Pontianak,” ujar Jovanka, Rabu (8/4).

Barang haram tersebut disembunyikan di balik dashboard mobil Honda Brio hitam yang mereka gunakan untuk kembali ke Seruyan.

Namun upaya penyelundupan itu gagal setelah mobil mereka dihentikan petugas saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 50, Desa Panopa, Kabupaten Lamandau.

“Dari hasil penggeledahan, sabu ditemukan tersembunyi di belakang tape mobil, tepatnya di dalam kotak wireless car kit dan kotak kacamata,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Narkotika 33 Kg Sabu di PN Nanga Bulik, Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan

Hasil penimbangan di Pegadaian UPC Lamandau menunjukkan berat bersih sabu mencapai 149,19 gram.

Uji laboratorium di Palangkaraya juga memastikan kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamin, termasuk dalam narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang telah disesuaikan dalam regulasi terbaru.

JPU menegaskan, ketiga terdakwa tidak memiliki izin sah untuk menguasai maupun memperjualbelikan narkotika tersebut.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim,” tegasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 149,19 gram kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Ketiga terdakwa, Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor (Alm), didakwa melakukan permufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas 5 gram.

Electronic money exchangers listing

Kasus ini berkaitan dengan peredaran sabu dari Pontianak menuju Seruyan yang terungkap pada Juli 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, S.H menjelaskan, perkara ini bermula saat para terdakwa berangkat dari Seruyan menuju Pontianak untuk mengantar seorang rekan berstatus DPO bernama Malut.

Baca Juga :  Terdakwa Narkotika di Lamandau Dituntutan 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Di kota tersebut, mereka diduga bersepakat dengan bandar sabu bernama Agus (DPO).

Menurut JPU, Terdakwa II, Akhmad Sri Kusuma, meminta Terdakwa I, Edy Setiawan, untuk menghubungkannya dengan bandar guna membeli sabu sebanyak 100 gram dengan sistem utang.

“Terdakwa I kemudian menerima dua paket sabu dengan berat bersih total 149,19 gram dari Agus di kawasan Beting, Pontianak,” ujar Jovanka, Rabu (8/4).

Barang haram tersebut disembunyikan di balik dashboard mobil Honda Brio hitam yang mereka gunakan untuk kembali ke Seruyan.

Namun upaya penyelundupan itu gagal setelah mobil mereka dihentikan petugas saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 50, Desa Panopa, Kabupaten Lamandau.

“Dari hasil penggeledahan, sabu ditemukan tersembunyi di belakang tape mobil, tepatnya di dalam kotak wireless car kit dan kotak kacamata,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Narkotika 33 Kg Sabu di PN Nanga Bulik, Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan

Hasil penimbangan di Pegadaian UPC Lamandau menunjukkan berat bersih sabu mencapai 149,19 gram.

Uji laboratorium di Palangkaraya juga memastikan kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamin, termasuk dalam narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang telah disesuaikan dalam regulasi terbaru.

JPU menegaskan, ketiga terdakwa tidak memiliki izin sah untuk menguasai maupun memperjualbelikan narkotika tersebut.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim,” tegasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru