PROKALTENG.CO-Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2026 dan akan diterapkan hingga dua bulan ke depan atau sampai Mei mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada ketentuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi ini mengatur secara rinci distribusi BBM subsidi agar lebih terkontrol. “Secara umum batas pembelian adalah 50 liter per hari untuk Pertalite dan Biosolar. Ini mengikuti surat edaran yang sudah ditetapkan,” ujar Airlangga, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas konsumsi energi di tengah kondisi global yang dinamis.
Selain itu, pembatasan ini juga ditujukan agar distribusi BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas mekanisme penyaluran BBM subsidi di lapangan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa batas 50 liter per hari berlaku untuk kendaraan pribadi.
Adapun kendaraan besar seperti truk dan bus memiliki ketentuan berbeda karena kebutuhan bahan bakarnya lebih tinggi.
“Untuk mobil pribadi dibatasi 50 liter. Tapi untuk kendaraan besar tidak disamakan karena kebutuhan operasionalnya berbeda,” kata Bahlil.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tidak mengalami perubahan per 1 April 2026.
Hal ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus menghindari gejolak harga di pasar. Kombinasi antara pembatasan volume dan stabilitas harga diharapkan mampu menjaga pasokan energi tetap aman, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan BBM. (pojoksatu/jpg)


