WFH ASN Kalteng Mulai Berlaku, Wajib Kantongi Surat Tugas dan Tak Boleh Kerja Sembarangan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN mulai April 2026 dengan sejumlah aturan ketat. Salah satunya, ASN wajib mengantongi surat tugas resmi dan dilarang bekerja dari lokasi di luar domisili.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan, penerapan WFH ASN ini bukan tanpa kontrol. Setiap pegawai yang bekerja dari rumah harus tetap disiplin, terpantau, dan memenuhi target kinerja.

“ASN yang melaksanakan WFH wajib mendapat surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana kerja di rumah,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Selain itu, ASN juga diwajibkan tetap bekerja dari rumah masing-masing, tidak boleh berpindah tempat kerja di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Bergabung ke Gerindra, Agustiar Sabran Berpeluang Pimpin DPD Kalteng

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemprov Kalteng menerapkan sistem absensi berbasis daring yang wajib diisi setiap ASN selama menjalankan WFH.

“Pemantauan dilakukan terhadap kepatuhan pegawai dalam pencatatan kehadiran melalui sistem yang telah disediakan,” jelasnya.

Tak hanya soal absensi, pengawasan juga mencakup capaian kinerja. Kepala perangkat daerah diminta aktif memonitor target kerja pegawai agar tetap berjalan optimal.

Electronic money exchangers listing

Bahkan, setiap perangkat daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara rutin sebagai bahan evaluasi.

“Kepala Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan setiap bulan, paling lambat minggu pertama bulan berikutnya kepada gubernur,” tegasnya.

Di sisi lain, pengaturan jam kerja juga disesuaikan, terutama untuk layanan berbasis shift agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng: Wajib Laporkan Perubahan Identitas Kapal Perikanan, Simak Syaratnya!

Pemprov memastikan seluruh layanan, baik daring maupun luring, tetap harus memenuhi standar meski sebagian ASN bekerja dari rumah. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN mulai April 2026 dengan sejumlah aturan ketat. Salah satunya, ASN wajib mengantongi surat tugas resmi dan dilarang bekerja dari lokasi di luar domisili.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan, penerapan WFH ASN ini bukan tanpa kontrol. Setiap pegawai yang bekerja dari rumah harus tetap disiplin, terpantau, dan memenuhi target kinerja.

“ASN yang melaksanakan WFH wajib mendapat surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana kerja di rumah,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Electronic money exchangers listing

Selain itu, ASN juga diwajibkan tetap bekerja dari rumah masing-masing, tidak boleh berpindah tempat kerja di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Bergabung ke Gerindra, Agustiar Sabran Berpeluang Pimpin DPD Kalteng

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemprov Kalteng menerapkan sistem absensi berbasis daring yang wajib diisi setiap ASN selama menjalankan WFH.

“Pemantauan dilakukan terhadap kepatuhan pegawai dalam pencatatan kehadiran melalui sistem yang telah disediakan,” jelasnya.

Tak hanya soal absensi, pengawasan juga mencakup capaian kinerja. Kepala perangkat daerah diminta aktif memonitor target kerja pegawai agar tetap berjalan optimal.

Bahkan, setiap perangkat daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara rutin sebagai bahan evaluasi.

“Kepala Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan setiap bulan, paling lambat minggu pertama bulan berikutnya kepada gubernur,” tegasnya.

Di sisi lain, pengaturan jam kerja juga disesuaikan, terutama untuk layanan berbasis shift agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng: Wajib Laporkan Perubahan Identitas Kapal Perikanan, Simak Syaratnya!

Pemprov memastikan seluruh layanan, baik daring maupun luring, tetap harus memenuhi standar meski sebagian ASN bekerja dari rumah. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru