Parkir TPU Km 12 Palangka Raya Sumbang Rp30 Juta Saat Malam Paskah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mencatat penerimaan parkir di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 12 mencapai sekitar Rp30 juta selama pelaksanaan ziarah malam Paskah pada 3–4 April 2026.

“Dulu saat masih dikelola pihak ketiga, pembagiannya 80 persen untuk pengelola dan hanya 20 persen yang masuk ke PAD. Sekarang seluruhnya masuk ke kas daerah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwondoyo, Senin (6/4/2026).

Pendapatan tersebut seluruhnya disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring perubahan sistem pengelolaan parkir yang kini ditangani langsung oleh Dishub tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Dengan sistem ini, hasil parkir bisa dimaksimalkan untuk daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Visum Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan pada Jenazah Lansia di Palangka Raya

Dishub juga menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku bagi kendaraan yang masuk ke kawasan TPU Km 12.

“Untuk tarif, roda dua dikenakan Rp2.000 dan roda empat Rp4.000,” jelas Hadi.

Dia mengatakan bahwa angka Rp30 juta tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi meningkat setelah proses rekapitulasi keseluruhan selesai dilakukan. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mencatat penerimaan parkir di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 12 mencapai sekitar Rp30 juta selama pelaksanaan ziarah malam Paskah pada 3–4 April 2026.

“Dulu saat masih dikelola pihak ketiga, pembagiannya 80 persen untuk pengelola dan hanya 20 persen yang masuk ke PAD. Sekarang seluruhnya masuk ke kas daerah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwondoyo, Senin (6/4/2026).

Pendapatan tersebut seluruhnya disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring perubahan sistem pengelolaan parkir yang kini ditangani langsung oleh Dishub tanpa melibatkan pihak ketiga.

Electronic money exchangers listing

“Dengan sistem ini, hasil parkir bisa dimaksimalkan untuk daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Visum Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan pada Jenazah Lansia di Palangka Raya

Dishub juga menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku bagi kendaraan yang masuk ke kawasan TPU Km 12.

“Untuk tarif, roda dua dikenakan Rp2.000 dan roda empat Rp4.000,” jelas Hadi.

Dia mengatakan bahwa angka Rp30 juta tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi meningkat setelah proses rekapitulasi keseluruhan selesai dilakukan. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru