NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, sukses menuntaskan babak penting dalam penyelesaian persoalan antara masyarakat Kelurahan Tapin Bini dengan PT Pilar Wanapersada.
Melalui proses mediasi yang inklusif, pemerintah daerah memastikan aspirasi warga dan komitmen perusahaan berjalan beriringan secara adil.
Pria yang akrab disapa Rizky Mahodenk ini menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan buah dari komunikasi yang intensif antara semua pihak. Ia mengapresiasi keterbukaan masyarakat dan perusahaan dalam mencari solusi bersama.
“Setelah melalui dialog yang cukup panjang dan penuh dinamika, akhirnya kita berhasil mencapai titik temu yang disepakati bersama, sebagaimana tertuang dalam berita acara yang ditandatangani bersama,” ujar Bupati saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (1/4).
Dalam mediasi tersebut, PT Pilar Wanapersada menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Adapun poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:
- Luas Lahan: Perusahaan akan memfasilitasi kebun plasma seluas kurang lebih 200 hektare, disesuaikan dengan potensi lahan yang tersedia.
- Proses Verifikasi: Masyarakat Tapin Bini menyepakati mekanisme verifikasi Calon Petani dan Calon Lahan (CP/CL). Proses ini akan dilakukan secara transparan oleh pemerintah daerah bersama pihak kelurahan.
- Konservasi: Kawasan tertentu yang telah ditetapkan tetap akan dipertahankan sebagai areal konservasi.
- Pengelolaan: Pengelolaan kebun plasma sepenuhnya dipercayakan kepada koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.
Ia menekankan bahwa perjuangan mendapatkan kebun plasma ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan jangka panjang warga. Ia memberikan pesan khusus agar aset yang sudah didapat tersebut dijaga dengan baik.
“Pesan saya cuma satu, plasma yang sudah didapat dan diperjuangkan jangan sampai dijual supaya warga kita tidak menjadi penonton di tanah sendiri,” tegas Bupati menutup keterangannya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum positif bagi iklim investasi di Kabupaten Lamandau yang tetap mengedepankan hak-hak masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, sukses menuntaskan babak penting dalam penyelesaian persoalan antara masyarakat Kelurahan Tapin Bini dengan PT Pilar Wanapersada.
Melalui proses mediasi yang inklusif, pemerintah daerah memastikan aspirasi warga dan komitmen perusahaan berjalan beriringan secara adil.
Pria yang akrab disapa Rizky Mahodenk ini menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan buah dari komunikasi yang intensif antara semua pihak. Ia mengapresiasi keterbukaan masyarakat dan perusahaan dalam mencari solusi bersama.
“Setelah melalui dialog yang cukup panjang dan penuh dinamika, akhirnya kita berhasil mencapai titik temu yang disepakati bersama, sebagaimana tertuang dalam berita acara yang ditandatangani bersama,” ujar Bupati saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (1/4).
Dalam mediasi tersebut, PT Pilar Wanapersada menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Adapun poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:
- Luas Lahan: Perusahaan akan memfasilitasi kebun plasma seluas kurang lebih 200 hektare, disesuaikan dengan potensi lahan yang tersedia.
- Proses Verifikasi: Masyarakat Tapin Bini menyepakati mekanisme verifikasi Calon Petani dan Calon Lahan (CP/CL). Proses ini akan dilakukan secara transparan oleh pemerintah daerah bersama pihak kelurahan.
- Konservasi: Kawasan tertentu yang telah ditetapkan tetap akan dipertahankan sebagai areal konservasi.
- Pengelolaan: Pengelolaan kebun plasma sepenuhnya dipercayakan kepada koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.
Ia menekankan bahwa perjuangan mendapatkan kebun plasma ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan jangka panjang warga. Ia memberikan pesan khusus agar aset yang sudah didapat tersebut dijaga dengan baik.
“Pesan saya cuma satu, plasma yang sudah didapat dan diperjuangkan jangan sampai dijual supaya warga kita tidak menjadi penonton di tanah sendiri,” tegas Bupati menutup keterangannya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum positif bagi iklim investasi di Kabupaten Lamandau yang tetap mengedepankan hak-hak masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan. (bib)