Viral Acungkan Parang Saat Ditangkap, PN Nanga Bulik Vonis Pelaku Curanmor 1,5 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Gojali Rahman, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral karena mengacungkan parang saat proses penangkapan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Satrio Aji  membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Naga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (5/3) lalu.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Gojali Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1  tahun dan 6 bulan,”ucap Hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umu (JPU) Sanggam Columbus Aritonang membeberkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Jalan Trans Kalimantan KM 16 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, tepatnya di kebun milik korban Kamberto Als Berto .

Baca Juga :  Anak 12 Tahun di Lamandau Hampir Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Masih Diburu

“Pada hari dan waktu kejadian tersebut, saksi Fraera sedang menonton YouTube di pondok kebun korban. Saat itu, terdakwa datang dan berkata “Sini Kamu”. Kemudian mengeluarkan parang dari sarungnya, mengacungkan serta mengayunkannya. Hal tersebut membuat saksi merasa ketakutan dan berlari menjauh ke arah hutan di belakang pondok,” bebernya.

Setelah saksi melarikan diri, terdakwa mendekati pondok dan melihat satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi KH 3564 GN warna hitam merah, yang terdaftar atas nama Kamberto. Sepeda motor tersebut dalam keadaan mati dengan kunci masih terpasang. kemudian dengan mudah terdakwa menghidupkan dan membawa pergi motor tersebut.

Electronic money exchangers listing

Setelah melihat sepeda motor dibawa keluar, saksi Fraera menghubungi pemiliknya, Kamberto , untuk memberitahukan bahwa orang tidak dikenal membawa parang telah mengambil kendaraan miliknya.

Setelah menerima informasi dari saksi, Kamberto langsung pergi ke lokasi kebunnya. Sesampainya di sana, ia bertemu dengan Fraera dan kemudian mereka memutuskan untuk mencari pelaku menggunakan mobil pick-up menuju arah Nanga Bulik.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Lamandau Sepakat Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

Sebelum sampai di tujuan, mereka berbelok ke arah Sukamara dan menemukan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan yang hilang di dekat pabrik aspal Jalan Poros Desa Kenawan.

Para saksi kemudian melakukan pengejaran dan memepet terdakwa sambil berteriak “Maling”.

Akibatnya, terdakwa berbalik arah menuju Stadion Hinang Golloa dan terus dikejar hingga akhirnya terjatuh ke bahu jalan.

Setelah terjatuh, terdakwa langsung berdiri, mengambil parang, dan mengayunkannya ke arah para saksi sambil berlari ke arah Nanga Bulik.

Di sekitar Gereja Katolik Paroki Raja Semesta Alam, Kamberto menghubungi pihak kepolisian melalui Call Center Polres Lamandau, yang kemudian datang dan mengamankan terdakwa untuk proses lebih lanjut.

Video saat prosesi penangkapan sempat viral karena terdakwa mengacungkan parang saat akan ditangkap. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Gojali Rahman, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral karena mengacungkan parang saat proses penangkapan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Satrio Aji  membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Naga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (5/3) lalu.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Gojali Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Electronic money exchangers listing

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1  tahun dan 6 bulan,”ucap Hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umu (JPU) Sanggam Columbus Aritonang membeberkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Jalan Trans Kalimantan KM 16 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, tepatnya di kebun milik korban Kamberto Als Berto .

Baca Juga :  Anak 12 Tahun di Lamandau Hampir Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Masih Diburu

“Pada hari dan waktu kejadian tersebut, saksi Fraera sedang menonton YouTube di pondok kebun korban. Saat itu, terdakwa datang dan berkata “Sini Kamu”. Kemudian mengeluarkan parang dari sarungnya, mengacungkan serta mengayunkannya. Hal tersebut membuat saksi merasa ketakutan dan berlari menjauh ke arah hutan di belakang pondok,” bebernya.

Setelah saksi melarikan diri, terdakwa mendekati pondok dan melihat satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi KH 3564 GN warna hitam merah, yang terdaftar atas nama Kamberto. Sepeda motor tersebut dalam keadaan mati dengan kunci masih terpasang. kemudian dengan mudah terdakwa menghidupkan dan membawa pergi motor tersebut.

Setelah melihat sepeda motor dibawa keluar, saksi Fraera menghubungi pemiliknya, Kamberto , untuk memberitahukan bahwa orang tidak dikenal membawa parang telah mengambil kendaraan miliknya.

Setelah menerima informasi dari saksi, Kamberto langsung pergi ke lokasi kebunnya. Sesampainya di sana, ia bertemu dengan Fraera dan kemudian mereka memutuskan untuk mencari pelaku menggunakan mobil pick-up menuju arah Nanga Bulik.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Lamandau Sepakat Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

Sebelum sampai di tujuan, mereka berbelok ke arah Sukamara dan menemukan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan yang hilang di dekat pabrik aspal Jalan Poros Desa Kenawan.

Para saksi kemudian melakukan pengejaran dan memepet terdakwa sambil berteriak “Maling”.

Akibatnya, terdakwa berbalik arah menuju Stadion Hinang Golloa dan terus dikejar hingga akhirnya terjatuh ke bahu jalan.

Setelah terjatuh, terdakwa langsung berdiri, mengambil parang, dan mengayunkannya ke arah para saksi sambil berlari ke arah Nanga Bulik.

Di sekitar Gereja Katolik Paroki Raja Semesta Alam, Kamberto menghubungi pihak kepolisian melalui Call Center Polres Lamandau, yang kemudian datang dan mengamankan terdakwa untuk proses lebih lanjut.

Video saat prosesi penangkapan sempat viral karena terdakwa mengacungkan parang saat akan ditangkap. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru