Percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan pejabat dan bawahannya itu memicu reaksi publik serta sorotan terhadap integritas birokrasi.
Terdakwa kasus curanmor yang sempat viral karena mengacungkan parang saat penangkapan akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dan DPRD setempat menyepakati penguatan sinergi untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.