PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kehadiran ritel modern yang terus bertambah di berbagai daerah di Kalimantan Tengah diharapkan tidak mematikan langkah para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Sebaliknya, kondisi ini harus menjadi pemacu bagi UMKM untuk terus meningkatkan kualitas dan berinovasi di era digitalisasi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Norhani. Ia menekankan pentingnya kolaborasi agar ritel modern dan UMKM dapat berjalan beriringan tanpa saling mematikan.
“Yang pasti bisa bekerja sama dan berkolaborasi. Ritel modern silakan melaksanakan usahanya, tapi jangan mematikan pelaku-pelaku usaha yang ada. Artinya, pelaku usaha kita juga harus bisa meningkatkan kualitas produknya, jangan hanya kuantitasnya saja. Kita harus belajar bersaing di era digitalisasi ini,” ujar Norhani dalam wawancara usai kegiatan buka bersama di Aula Disdagperin Kalteng, Jumat (27/2/26).
Norhani mengingatkan para pelaku usaha agar tidak pasif dalam memasarkan produk. Menurutnya, inovasi dan pemanfaatan teknologi digital adalah kunci utama agar UMKM bisa bertahan dan berkembang.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah melalui berbagai instansi terus melakukan pendampingan.
“Jangan hanya duduk menunggu orang datang, tapi jadikan dagangan kita kreatif dan inovatif berbasis digitalisasi. Sudah banyak pelatihan dari Disdagperin, Dinas Koperasi dan UKM, hingga Masyarakat Ekonomi Syariah yang terus memberikan edukasi,” jelasnya.
Selain itu, Disdagperin Kalteng juga aktif menggandeng berbagai instansi vertikal, seperti KPP Pratama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Bank Syariah, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendorong UMKM agar bisa naik kelas.
“Harapan kita UMKM bisa naik kelas. Jangan sampai karena ada ritel modern, kita langsung merasa kalah bersaing atau stagnan. Semangat, ide kreatif, dan inovasi untuk maju adalah yang utama,” tambahnya.
Terkait maraknya pembangunan ritel modern yang dinilai minim batasan, Norhani menjelaskan bahwa kewenangan perizinan ritel tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Fokus Disdagperin Provinsi saat ini adalah memaksimalkan edukasi kepada pelaku usaha dan memastikan perlindungan konsumen di lapangan.
“Kalau soal pembatasan ritel, itu wewenang yang memberikan izin, yakni Kabupaten dan Kota. Tugas kami (provinsi) sebatas mengedukasi pelaku usaha dan melakukan pengendalian serta perlindungan konsumen,” terangnya.
Menjelang momentum seperti pasar Ramadan yang banyak menghidupkan ekonomi daerah, Norhani memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan barang dan jajanan yang beredar.
“Pengawasan di lapangan, seperti di pasar-pasar kue dan pasar Ramadan, terus kami lakukan untuk melindungi konsumen. Alhamdulillah, untuk Kalimantan Tengah saat ini terpantau aman,” pungkasnya. (her)


