27.6 C
Jakarta
Friday, February 27, 2026

Tiga Sekawan Pelaku Curanmor di Lamandau Terancam UU KUHP Baru

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum.

Dalam persidangan yang digelar secara daring via Zoom tersebut, tiga orang terdakwa dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya ini memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan yang dilakukan tersebut.

“Para terdakwa terdiri dari Heru Murbani sebagai pemeran utama, Ariyanto yang bertugas membongkar kunci, dan Ujang Romadon yang membantu mendorong sepeda motor hasil curian,” terang JPU Anwar Salis Ma’sum saat dikonfirmasi usai persidangan, Jumat (27/2/2026).

Dijelaskannya, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik. Dia memaparkan bahwa terdakwa Heru Murbani awalnya melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban, Nimrot terparkir di depan rumah dengan kondisi stang tak terkunci.

Baca Juga :  Amukan Pria Tua Bawa Parang Rusak Mobil dan Tanaman di Lamandau

Memanfaatkan kelengahan korban, Heru mendorong motor tersebut sejauh satu kilometer. Ia kemudian menjemput terdakwa Ujang Romadon untuk membantu mendorong motor hasil curian menggunakan motor Honda Supra yang belakangan diketahui juga merupakan hasil curian Heru sebelumnya.

Lanjutnya, motor tersebut, kemudian dibawa ke kediaman terdakwa Ariyanto untuk dimodifikasi. Ariyanto bertugas membongkar kabel kontak agar mesin bisa menyala tanpa kunci asli. Untuk menghilangkan jejak, komplotan ini sempat mengganti rumah kunci dan memasang stiker hitam pada bodi motor.

Pelarian para terdakwa berakhir saat kepolisian berhasil mengamankan mereka pada 19 November 2025. Berdasarkan keterangan JPU, motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh terdakwa Heru saat penangkapan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Api Melalap 9 Kios, Sumber Kebakaran Diduga dari Warung Sembako

“Akibat kejadian ini, saksi korban Nimrot mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.360.000,” tambah Anwar.

Atas perbuatannya itu, ketiga sekawan ini didakwa dengan dakwaan alternatif yang diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para terdakwa terancam hukuman pidana karena melakukan pencurian secara bersama-sama dengan merusak atau membongkar barang pada waktu malam hari,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum.

Dalam persidangan yang digelar secara daring via Zoom tersebut, tiga orang terdakwa dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya ini memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan yang dilakukan tersebut.

“Para terdakwa terdiri dari Heru Murbani sebagai pemeran utama, Ariyanto yang bertugas membongkar kunci, dan Ujang Romadon yang membantu mendorong sepeda motor hasil curian,” terang JPU Anwar Salis Ma’sum saat dikonfirmasi usai persidangan, Jumat (27/2/2026).

Electronic money exchangers listing

Dijelaskannya, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik. Dia memaparkan bahwa terdakwa Heru Murbani awalnya melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban, Nimrot terparkir di depan rumah dengan kondisi stang tak terkunci.

Baca Juga :  Amukan Pria Tua Bawa Parang Rusak Mobil dan Tanaman di Lamandau

Memanfaatkan kelengahan korban, Heru mendorong motor tersebut sejauh satu kilometer. Ia kemudian menjemput terdakwa Ujang Romadon untuk membantu mendorong motor hasil curian menggunakan motor Honda Supra yang belakangan diketahui juga merupakan hasil curian Heru sebelumnya.

Lanjutnya, motor tersebut, kemudian dibawa ke kediaman terdakwa Ariyanto untuk dimodifikasi. Ariyanto bertugas membongkar kabel kontak agar mesin bisa menyala tanpa kunci asli. Untuk menghilangkan jejak, komplotan ini sempat mengganti rumah kunci dan memasang stiker hitam pada bodi motor.

Pelarian para terdakwa berakhir saat kepolisian berhasil mengamankan mereka pada 19 November 2025. Berdasarkan keterangan JPU, motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh terdakwa Heru saat penangkapan.

Baca Juga :  Api Melalap 9 Kios, Sumber Kebakaran Diduga dari Warung Sembako

“Akibat kejadian ini, saksi korban Nimrot mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.360.000,” tambah Anwar.

Atas perbuatannya itu, ketiga sekawan ini didakwa dengan dakwaan alternatif yang diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para terdakwa terancam hukuman pidana karena melakukan pencurian secara bersama-sama dengan merusak atau membongkar barang pada waktu malam hari,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru