26.4 C
Jakarta
Saturday, February 7, 2026

Kasus Dugaan Akses Ilegal CCTV Inara Rusli Resmi Naik Penyidikan di Bareskrim

PROKALTENG.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menaikkan laporan selebgram Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal atau illegal access CCTV ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai adanya dugaan tindak pidana siber yang dinilai memenuhi unsur hukum.

“Betul, sudah naik sidik,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat. Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap detail lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Kasus dugaan akses ilegal CCTV ini dilaporkan Inara Rusli ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peretasan kamera pengawas di kediamannya.

Sementara itu, di perkara terpisah, seorang perempuan bernama Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Laporan itu merujuk pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan, yakni persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan sah.

Baca Juga :  Penjelasan Firli soal Menutupi Wajah Usai Diperiksa di Bareskrim

Dalam laporan tersebut, rekaman CCTV turut dijadikan barang bukti. Rekaman itu telah diserahkan ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri untuk diperiksa keasliannya.

Polda Metro Jaya memastikan akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk perkara tersebut, akan dilakukan gelar perkara. Penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak. (ant)

PROKALTENG.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menaikkan laporan selebgram Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal atau illegal access CCTV ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai adanya dugaan tindak pidana siber yang dinilai memenuhi unsur hukum.

“Betul, sudah naik sidik,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat. Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap detail lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Kasus dugaan akses ilegal CCTV ini dilaporkan Inara Rusli ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peretasan kamera pengawas di kediamannya.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, di perkara terpisah, seorang perempuan bernama Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Laporan itu merujuk pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan, yakni persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan sah.

Baca Juga :  Penjelasan Firli soal Menutupi Wajah Usai Diperiksa di Bareskrim

Dalam laporan tersebut, rekaman CCTV turut dijadikan barang bukti. Rekaman itu telah diserahkan ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri untuk diperiksa keasliannya.

Polda Metro Jaya memastikan akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk perkara tersebut, akan dilakukan gelar perkara. Penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak. (ant)

Terpopuler

Artikel Terbaru