Kasus Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun di Kalteng, Kejati Periksa Puluhan Saksi PT IM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus menggeber pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor dan penjualan mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang menyeret PT Investasi Mandiri (IM). Perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Seiring pendalaman penyidikan, jumlah saksi yang diperiksa kian bertambah. Hingga kini, tim penyidik Kejati Kalteng telah meminta keterangan sekitar 60 orang saksi untuk mengungkap alur dugaan korupsi tambang tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pemeriksaan saksi masih berlangsung intens. Dalam dua hari terakhir, penyidik kembali memanggil saksi-saksi baru untuk dimintai keterangan.

“Dalam dua hari ini ada pemeriksaan lanjutan, sekitar enam sampai sepuluh saksi baru yang kami panggil,” kata Hendri saat ditemui di Kantor Kejati Kalteng, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Kasus Pencurian Enam Karung 50 Kg Ubi Jalar Dinyatakan P-21

Menurut Hendri, penyidikan berjalan cepat sejak penetapan dua tersangka. Sejumlah langkah tegas, mulai dari penggeledahan hingga penelusuran data di internal PT IM dan perusahaan yang terafiliasi, terus dilakukan guna melengkapi alat bukti.

Ia menegaskan, setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. “Kami sudah memetakan pihak-pihak yang keterangannya penting untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat atau pihak lain, Hendri menyebut hal itu bergantung pada hasil analisis penyidik atas data dan keterangan yang telah dikantongi.

Electronic money exchangers listing

“Semua akan dievaluasi. Jika diperlukan untuk pengembangan perkara, tentu akan kami panggil,” tandasnya. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus menggeber pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor dan penjualan mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang menyeret PT Investasi Mandiri (IM). Perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Seiring pendalaman penyidikan, jumlah saksi yang diperiksa kian bertambah. Hingga kini, tim penyidik Kejati Kalteng telah meminta keterangan sekitar 60 orang saksi untuk mengungkap alur dugaan korupsi tambang tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pemeriksaan saksi masih berlangsung intens. Dalam dua hari terakhir, penyidik kembali memanggil saksi-saksi baru untuk dimintai keterangan.

Electronic money exchangers listing

“Dalam dua hari ini ada pemeriksaan lanjutan, sekitar enam sampai sepuluh saksi baru yang kami panggil,” kata Hendri saat ditemui di Kantor Kejati Kalteng, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Kasus Pencurian Enam Karung 50 Kg Ubi Jalar Dinyatakan P-21

Menurut Hendri, penyidikan berjalan cepat sejak penetapan dua tersangka. Sejumlah langkah tegas, mulai dari penggeledahan hingga penelusuran data di internal PT IM dan perusahaan yang terafiliasi, terus dilakukan guna melengkapi alat bukti.

Ia menegaskan, setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. “Kami sudah memetakan pihak-pihak yang keterangannya penting untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat atau pihak lain, Hendri menyebut hal itu bergantung pada hasil analisis penyidik atas data dan keterangan yang telah dikantongi.

“Semua akan dievaluasi. Jika diperlukan untuk pengembangan perkara, tentu akan kami panggil,” tandasnya. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru