32.7 C
Jakarta
Monday, December 1, 2025

Dua Pekerja Sawit PT SMU Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Aniaya Atasan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua pekerja perkebunan kelapa sawit PT Sumber Multi Utama (SMU) di Kecamatan Bulik Timur dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Putusan ini menegaskan keduanya bersalah dalam kasus penganiayaan atasan, yang sempat menghebohkan lingkungan kerja perkebunan tersebut.

Kedua terdakwa, Sabda bin Imanuel Jamaludin dan Fredi Antang bin Sukria Antang, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Vonis majelis hakim yang dipimpin Evan Setiawan Dese ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar.

Kasus bermula pada 25 Juli 2025. Menurut JPU yang dikonfirmasi usai sidang putusan, Senin (1/12), para terdakwa naik pitam setelah dipindah tugaskan oleh atasan mereka, Rony Sufryadi Sirait. Dari komunikasi HT (Handy Talky), keduanya mengetahui korban sedang menuju Pedongatan Estate dan segera menghadangnya.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari

“Sabda langsung memukul wajah korban berulang kali dengan tangan kanan yang dikepalkan. Fredi ikut memukul dan mengenai pipi kiri korban serta tangan korban saat mencoba menangkis,” jelas JPU.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka berdasarkan Visum Et Repertum UPT RSUD Lamandau. Di antaranya bengkak di kepala bagian belakang dan kiri, belakang telinga kiri, pipi kanan, luka lecet di alis kiri dan ujung mata kanan, serta memar di bagian atas hidung akibat trauma tumpul.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menegaskan kasus ini menjadi peringatan agar konflik internal perusahaan diselesaikan dengan jalur damai.

“Kami mendorong semua pihak, baik pekerja maupun atasan, untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi,” tegasnya. (bib)

Baca Juga :  Dua Bulan Buron, Pembunuh Mahasiswi Kayong Utara Akhirnya Tertangkap di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua pekerja perkebunan kelapa sawit PT Sumber Multi Utama (SMU) di Kecamatan Bulik Timur dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Putusan ini menegaskan keduanya bersalah dalam kasus penganiayaan atasan, yang sempat menghebohkan lingkungan kerja perkebunan tersebut.

Kedua terdakwa, Sabda bin Imanuel Jamaludin dan Fredi Antang bin Sukria Antang, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Vonis majelis hakim yang dipimpin Evan Setiawan Dese ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar.

Kasus bermula pada 25 Juli 2025. Menurut JPU yang dikonfirmasi usai sidang putusan, Senin (1/12), para terdakwa naik pitam setelah dipindah tugaskan oleh atasan mereka, Rony Sufryadi Sirait. Dari komunikasi HT (Handy Talky), keduanya mengetahui korban sedang menuju Pedongatan Estate dan segera menghadangnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari

“Sabda langsung memukul wajah korban berulang kali dengan tangan kanan yang dikepalkan. Fredi ikut memukul dan mengenai pipi kiri korban serta tangan korban saat mencoba menangkis,” jelas JPU.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka berdasarkan Visum Et Repertum UPT RSUD Lamandau. Di antaranya bengkak di kepala bagian belakang dan kiri, belakang telinga kiri, pipi kanan, luka lecet di alis kiri dan ujung mata kanan, serta memar di bagian atas hidung akibat trauma tumpul.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menegaskan kasus ini menjadi peringatan agar konflik internal perusahaan diselesaikan dengan jalur damai.

“Kami mendorong semua pihak, baik pekerja maupun atasan, untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi,” tegasnya. (bib)

Baca Juga :  Dua Bulan Buron, Pembunuh Mahasiswi Kayong Utara Akhirnya Tertangkap di Lamandau

Terpopuler

Artikel Terbaru