PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya dalam waktu beberapa waktu ini terus menggelar kegiatan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor.
Hari ini misalnya, Selasa (25/11/2025), kegiatan operasi gabungan digelar di kawasan Jalan Wahidin Sudiro-Jalan A. Yani di saat jam kerja. Bapenda menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut, menjadi langkah penting pihaknya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sehingga masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Eddy Sunarto, Selasa (25/11/2025).
Dia menjelaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam mewujudkan kemandirian fiskal.
“Kami mengimbau masyarakat, karena pemerintah daerah melalui Dispenda berupaya mewujudkan kemandirian fiskal tersebut,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun.
“Program yang disampaikan gubernur memberikan keringanan bagi kendaraan dengan masa berlaku STNK yang telah habis. Di mana wajib pajak cukup membayar satu tahun saja,”katanya.
Selain itu, pembebasan biaya juga berlaku untuk proses balik nama kendaraan hingga akhir tahun 2025 sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat.
“Proses balik nama tidak dikenakan biaya hingga tanggal 31 Desember, dan ketentuan ini merupakan kebijakan langsung dari pemerintah provinsi,” jelasnya.
Dia berharap kebijakan keringanan pajak tersebut, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. (adr/hnd)


