27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 18, 2025

Kemenkum Kalteng Bedah Dua Ranperbup Pulang Pisau, Bahas Publikasi hingga Pengamanan Aset Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua rancangan peraturan penting milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi masuk tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Proses ini jadi sorotan lantaran kedua regulasi tersebut menyangkut tata kelola informasi publik dan pengamanan aset daerah. Dua isu yang paling banyak dicari masyarakat dalam konteks transparansi pemerintahan.

Harmonisasi digelar Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng di Aula Kahayan, Senin (17/11/25), dengan fokus pada dua draf regulasi: Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa serta Ranperbup tentang Tata Cara Pengamanan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, membuka rapat dan menegaskan bahwa harmonisasi adalah pintu awal untuk memastikan sebuah produk hukum memiliki kualitas yang layak diterapkan.

Baca Juga :  UNIK! Jika Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dapat Hadiah Migor

“Rancangan produk hukum daerah harus sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ranperbup terkait kerja sama publikasi dinilai strategis karena menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam mengelola informasi publik. Regulasi ini diharapkan menciptakan pola kerja yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan, sehingga hubungan pemerintah dengan masyarakat bisa makin kuat lewat penyampaian informasi yang terbuka.

Sementara itu, Ranperbup tentang Tata Cara Pengamanan dan Penyimpanan BMD memberikan aturan rinci terkait tata kelola aset daerah. Pengamanan, penyimpanan, hingga pengawasan aset diatur lebih jelas untuk mencegah penyalahgunaan maupun kehilangan. Hadirnya regulasi ini dinilai berpengaruh langsung pada kualitas pelayanan publik dan penguatan akuntabilitas keuangan daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, mengapresiasi dukungan teknis dari Kanwil Kemenkum Kalteng.
“Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi agar selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkum RI ke Xi’an, Tiongkok Dukung Langkah Indonesia Soal Royalti Global

Rapat berlangsung interaktif dengan pembahasan pasal demi pasal yang dipimpin Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh materi mengikuti teknik penyusunan peraturan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Seluruh masukan disepakati untuk dituangkan dalam penyempurnaan draf sebelum diproses lewat aplikasi e-Harmonisasi.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan sesi foto bersama. Dua regulasi ini diharapkan segera disahkan sebagai produk hukum daerah yang berkualitas, sinkron, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua rancangan peraturan penting milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi masuk tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Proses ini jadi sorotan lantaran kedua regulasi tersebut menyangkut tata kelola informasi publik dan pengamanan aset daerah. Dua isu yang paling banyak dicari masyarakat dalam konteks transparansi pemerintahan.

Harmonisasi digelar Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng di Aula Kahayan, Senin (17/11/25), dengan fokus pada dua draf regulasi: Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa serta Ranperbup tentang Tata Cara Pengamanan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, membuka rapat dan menegaskan bahwa harmonisasi adalah pintu awal untuk memastikan sebuah produk hukum memiliki kualitas yang layak diterapkan.

Baca Juga :  UNIK! Jika Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dapat Hadiah Migor

“Rancangan produk hukum daerah harus sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ranperbup terkait kerja sama publikasi dinilai strategis karena menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam mengelola informasi publik. Regulasi ini diharapkan menciptakan pola kerja yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan, sehingga hubungan pemerintah dengan masyarakat bisa makin kuat lewat penyampaian informasi yang terbuka.

Sementara itu, Ranperbup tentang Tata Cara Pengamanan dan Penyimpanan BMD memberikan aturan rinci terkait tata kelola aset daerah. Pengamanan, penyimpanan, hingga pengawasan aset diatur lebih jelas untuk mencegah penyalahgunaan maupun kehilangan. Hadirnya regulasi ini dinilai berpengaruh langsung pada kualitas pelayanan publik dan penguatan akuntabilitas keuangan daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, mengapresiasi dukungan teknis dari Kanwil Kemenkum Kalteng.
“Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi agar selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkum RI ke Xi’an, Tiongkok Dukung Langkah Indonesia Soal Royalti Global

Rapat berlangsung interaktif dengan pembahasan pasal demi pasal yang dipimpin Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh materi mengikuti teknik penyusunan peraturan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Seluruh masukan disepakati untuk dituangkan dalam penyempurnaan draf sebelum diproses lewat aplikasi e-Harmonisasi.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan sesi foto bersama. Dua regulasi ini diharapkan segera disahkan sebagai produk hukum daerah yang berkualitas, sinkron, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru