PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah melalukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/10/2025) pagi.
Massa tersebut menuntut vonis hukuman seberat-beratnya kepada terpidana kasus narkotika Salihin alias Saleh, yang saat ini masih menjalani proses hukum peradilan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba.
Ketua GDAN Kalteng, Sadagori Henricho Binti yang kerap disapa Ririn itu secara lantang menyatakan bahwa pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Saleh.
”Saleh ini terdakwa kasus TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami menuntut jaksa agar berani menuntut hukuman seberat-beratnya tanpa kompromi!,” tegasnya.
Dia dan masa aksi menilai, Saleh adalah sumber kehancuran generasi muda Dayak di Palangka Raya akibat maraknya peredaran narkoba. Ia pun menegaskan, masyarakat Dayak sudah muak dan tidak ingin ada ruang bagi para pengedar narkoba di tanah leluhurnya.
”Banyak anak-anak Dayak hancur karena ulahnya. Karena itu, kami menuntut hukuman maksimal dan mendesak agar dia diusir dari Bumi Tambun Bungai,”serunya.
GDAN menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas. Bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA) jika diperlukan, demi memastikan keadilan ditegakkan.
Terkait tuntutan pengusiran Saleh, Ririn menyebut GDAN telah berkoordinasi dengan Badan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dan Dewan Adat Dayak (DAD). Menurutnya, aturan adat mengizinkan sanksi pengusiran bagi pihak yang dianggap merusak moral dan tatanan masyarakat Dayak.
”Bagi siapa pun yang menodai dan merusak kehidupan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, ada sanksi adat yang tegas, diusir dari tanah Dayak,” tegas Ririn lagi.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palangka Raya, Ngguli Liwar Mbani Awang menjelaskan perkara TPPU dengan terdakwa Saleh masih dalam tahap persidangan. Hingga kini, tuntutan dari JPU masih belum dibacakan.
”Majelis hakim masih menunggu tuntutan dari kejaksaan. Setelah itu baru akan dilanjutkan dengan pembelaan dan putusan,” jelas Liwar.
Liwar juga mengonfirmasi bahwa sidang tuntutan sempat ditunda empat kali karena berkas tuntutan belum siap. Meski demikian, dia memastikan penundaan tersebut tidak melanggar hukum acara.
”Penundaan satu hari pun sah secara hukum acara. Kita tunggu apakah hari ini tuntutan akan dibacakan atau kembali ditunda,”katanya. (jef)
