NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Andre Anor Halim, seorang sopir travel yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Sidang ini menandai dimulainya proses hukum terhadap yang bersangkutan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Jovanka Aini Azhar, memaparkan kronologis kejadian dalam dakwaannya. Kasus ini bermula pada hari Senin, 23 Juni 2025, ketika terdakwa menerima permintaan untuk mengantar empat orang penumpang dari Sampit menuju Nanga Tayap.
“Pada hari Rabu, 25 Juni 2025, terdakwa menghubungi Gajali Rahman untuk menyewa sebuah mobil selama empat hari dengan biaya sewa sebesar Rp 1.700.000,” ungkap JPU Jovanka Aini Azhar kepada wartawan, Sabtu (1/11).
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke PPM Kota Sampit untuk bertemu dengan seorang bernama Madi (yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO). Di tempat tersebut, terdakwa membeli satu paket sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1.600.000 secara tunai.
Setelah itu, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa mengambil mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik yang telah disewanya. Sabu tersebut kemudian disembunyikan di dalam jok tengah mobil, sebelum terdakwa berangkat menjemput penumpang yang akan diantarkannya ke sebuah perkebunan sawit di daerah Nanga Tayap.
Namun, pada hari Jumat, 27 Juni 2025, saat terdakwa dalam perjalanan pulang kembali ke Sampit, ia tertangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melakukan operasi di jalan Trans Kalimantan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi butiran narkotika jenis sabu beserta sebuah pipet kaca. Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih sabu tersebut adalah 1,2 gram,” jelas jaksa Jovanka.
Sidang ini menjadi sorotan karena kasus narkotika masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Lamandau dan sekitarnya. Proses hukum terhadap Andre Anor Halim diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (bib)
