30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Modus Pengobatan, Seorang Terapi Cabuli Pasien

PROKALTENG.CO – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara, Polda Kalteng membekuk seorang dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, Minggu (9/5) lalu.
Ya, laki Laki bernama Hadi alias Ateng (43) ini, harus diamankan polisi dengan laporan dugaan melakukan tindakan kriminal pemerkosaan dan pancabulan terhadap korban perempuan, berinisial Bunga (25). Sesuai laporan, aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.   Berawal saat pelaku Hadi alias Ateng ini mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada korban yang tengah sakit.

Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban. Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya dan hanya ditutupi dengan kain sarung. Pelaku mulai memijit-mijit seluruh badan korban dan mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit.
Saat itu korban marasa aneh dan mulai berontak.  Akan tetapi, pelaku justru menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban. Di situ terjadilah pemerkosaan tersebut. Selang beberapa hari dari kejadian itu, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku atas perbuatannya ke Polres Sukamara.
Dilansir dari Humas Polda Kalteng, Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T melalui Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H, membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan dan pencabulan tersebut.

Baca Juga :  Sering Nonton Film Porno, Setubuhi Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur

“Iya benar. Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” kata I Wayan, Selasa (11/5).
Di depan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif. Atas perbuatannya itu, kini pelaku akan dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

PROKALTENG.CO – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara, Polda Kalteng membekuk seorang dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, Minggu (9/5) lalu.
Ya, laki Laki bernama Hadi alias Ateng (43) ini, harus diamankan polisi dengan laporan dugaan melakukan tindakan kriminal pemerkosaan dan pancabulan terhadap korban perempuan, berinisial Bunga (25). Sesuai laporan, aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.   Berawal saat pelaku Hadi alias Ateng ini mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada korban yang tengah sakit.

Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban. Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya dan hanya ditutupi dengan kain sarung. Pelaku mulai memijit-mijit seluruh badan korban dan mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit.
Saat itu korban marasa aneh dan mulai berontak.  Akan tetapi, pelaku justru menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban. Di situ terjadilah pemerkosaan tersebut. Selang beberapa hari dari kejadian itu, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku atas perbuatannya ke Polres Sukamara.
Dilansir dari Humas Polda Kalteng, Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T melalui Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H, membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan dan pencabulan tersebut.

Baca Juga :  Sering Nonton Film Porno, Setubuhi Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur

“Iya benar. Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” kata I Wayan, Selasa (11/5).
Di depan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif. Atas perbuatannya itu, kini pelaku akan dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru