PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kesehatan setempat menggelar rapat pembahasan penugasan tenaga medis dan kesehatan yang dilaksanakan di Aula A kantor Bupati Mura, Jumat (24/10) lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus, Kepala Dinas Kesehatan, Suwirman Hutagalung, Sekretaris Dinas Firman Frihatin, serta sejumlah pejabat dari perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut membahas upaya Pemkab Mura dalam mengisi kekosongan tenaga medis dan tenaga kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. Khususnya puskesmas dan pustu di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kab.Mura, Suwirman Hutagalung, menyampaikan bahwa sebelumnya tenaga kontrak yang dirumahkan sebanyak 195 orang, terdiri dari 167 tenaga kesehatan, 12 tenaga pendukung (cleaning service, sopir, dan satpam), serta 16 tenaga pengadministrasi.
Ke depan menurutnya akan dilakukan penugasan untuk mengisi kekosongan yang ada dari tenaga kontrak yang sebelumnya dirumahkan tersebut dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada
“Namun tidak semuanya akan ditugaskan kembali, karena akan disesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku. Khusus tenaga administrasi, sebagian tetap akan dirumahkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Bupati Mura, Heriyus dalam arahannya menegaskan bahwa kebijakan penugasan tenaga medis ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kita berupaya melakukan pemerataan tenaga kesehatan agar pelayanan di setiap wilayah tetap berjalan. Kami mendorong agar setiap usulan tenaga disesuaikan dengan kebutuhan dan tetap berlandaskan pada payung hukum yang ada,” ujar bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa meskipun terdapat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, hal itu tidak menyurutkan semangat Pemkab Mura dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita tidak menambah tenaga non-ASN baru sebagai langkah taat regulasi, tetapi memaksimalkan tenaga yang sudah ada sambil menunggu aturan terbaru. Pemerintah daerah juga akan memperhatikan fasilitas bagi tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan,” tegasnya.(pan)
