PROKALTENG.CO — Kasus selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik usai mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga melibatkan Ridwan Kamil di media sosial.
“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dilansir dari ANTARA. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan Senin pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria tersebut dan mengaku sedang mengandung anaknya.
Tak lama kemudian, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu mencakup dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa berinisial CA. Hasilnya menunjukkan, separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa, namun tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti membenarkan hasil itu. “Secara ilmiah terbukti bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujarnya. (ant)