NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Niat ingin mendapat upah Rp10 juta, seorang pemuda bernama Rohim R Bin M. Hosen justru harus duduk di kursi pesakitan. Pria asal Sampit itu didakwa membawa 1 kilogram sabu-sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah sebelum berhasil ditangkap polisi di Jalan Trans Kalimantan Km 18.
Kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani membacakan dakwaan terhadap terdakwa dalam sidang daring yang digelar Selasa (7/10/2025).
Dalam dakwaan disebutkan, Rohim dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa termasuk menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram,” ujar JPU.
Kasus bermula pada 5 Juli 2025, saat terdakwa bertemu Ari Setiawan di Sampit. Ari menawarkan pekerjaan mengantar sabu dari Kalbar menuju Sampit dengan imbalan Rp10 juta. Awalnya, Rohim menolak karena takut, namun alasan ekonomi membuatnya berubah pikiran.
“Setelah menerima tawaran itu, terdakwa dihubungi seseorang bernama Son Harison yang memerintahkan menyewa mobil dan mengambil paket sabu di wilayah Kalimantan Barat,” terang JPU.
Namun apes, sebelum sempat menyerahkan barang haram tersebut, Rohim keburu diringkus tim Polda Kalteng saat operasi dini hari, 10 Juli 2025. Polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 1.020,38 gram yang disembunyikan di dalam boks perkakas (toolkit) mobil.
Barang bukti itu dikemas dalam plastik bertuliskan Freeso-Drend Durien. Selain dakwaan utama, terdakwa juga dijerat pasal tambahan terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.
“Kami akan menghadirkan saksi serta alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara ini,” tutup JPU. (bib)