30.5 C
Jakarta
Tuesday, October 7, 2025

BPKAD Akan Lelang Aset Daerah pada Tahun 2026

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berencana melaksanakan lelang sejumlah aset daerah pada tahun 2026 mendatang. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Barsel, H. Ahmad Akmal Husen, kepada awak media, Senin (6/10).

Menurut Akmal, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset yang sudah tidak produktif, tidak efisien, atau tidak lagi mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita berencana melaksanakan lelang tahun depan (2026), karena diperkirakan ada cukup banyak aset yang sudah memenuhi syarat untuk dilelang. Hanya saja, tantangannya ada pada biaya pelaksanaan lelang yang cukup besar, sehingga perlu perhitungan yang matang,” jelas Akmal.

Baca Juga :  Gelar Peringatan Maulid Nabi, Upaya PHBI Barsel Jalin Kebersamaan Umat

Ia menjelaskan, aset yang akan dilelang bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Barang bergerak mencakup kendaraan dinas yang sudah berusia tua atau tidak layak pakai, sedangkan barang tidak bergerak dapat berupa tanah atau bangunan yang statusnya sudah tidak difungsikan lagi.

“Prinsipnya, semua proses lelang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami pastikan pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum. Setiap rupiah hasil lelang nantinya akan masuk ke kas daerah untuk kembali dimanfaatkan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akmal mengungkapkan bahwa sebelum proses lelang dimulai, pihaknya akan melakukan tahapan inventarisasi dan penilaian aset. Langkah ini penting untuk mengetahui kondisi terkini serta nilai wajar dari setiap aset yang akan dilelang.

Baca Juga :  Ikuti Retret di Akmil, Eddy Raya: Kami Dilatih Disiplin Seperti TNI

“Tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus melalui proses penelitian, verifikasi, hingga mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku . Kami ingin memastikan aset yang dilelang benar-benar layak, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisiknya,” tegasnya.(ner/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berencana melaksanakan lelang sejumlah aset daerah pada tahun 2026 mendatang. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Barsel, H. Ahmad Akmal Husen, kepada awak media, Senin (6/10).

Menurut Akmal, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset yang sudah tidak produktif, tidak efisien, atau tidak lagi mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita berencana melaksanakan lelang tahun depan (2026), karena diperkirakan ada cukup banyak aset yang sudah memenuhi syarat untuk dilelang. Hanya saja, tantangannya ada pada biaya pelaksanaan lelang yang cukup besar, sehingga perlu perhitungan yang matang,” jelas Akmal.

Baca Juga :  Gelar Peringatan Maulid Nabi, Upaya PHBI Barsel Jalin Kebersamaan Umat

Ia menjelaskan, aset yang akan dilelang bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Barang bergerak mencakup kendaraan dinas yang sudah berusia tua atau tidak layak pakai, sedangkan barang tidak bergerak dapat berupa tanah atau bangunan yang statusnya sudah tidak difungsikan lagi.

“Prinsipnya, semua proses lelang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami pastikan pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum. Setiap rupiah hasil lelang nantinya akan masuk ke kas daerah untuk kembali dimanfaatkan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akmal mengungkapkan bahwa sebelum proses lelang dimulai, pihaknya akan melakukan tahapan inventarisasi dan penilaian aset. Langkah ini penting untuk mengetahui kondisi terkini serta nilai wajar dari setiap aset yang akan dilelang.

Baca Juga :  Ikuti Retret di Akmil, Eddy Raya: Kami Dilatih Disiplin Seperti TNI

“Tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus melalui proses penelitian, verifikasi, hingga mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku . Kami ingin memastikan aset yang dilelang benar-benar layak, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisiknya,” tegasnya.(ner/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru