NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Muhadi Suwarno alias Gemuh bin Budiono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah kedapatan menambang pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaja, Desa Bukit Harum, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Aksi nekat itu kini menyeretnya ke meja hijau Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Kasus bermula ketika aparat menangkap Gemuh pada 9 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, ia tertangkap tangan sedang menyedot pasir di tepi Sungai Mentaja menggunakan dump truck Mitsubishi KH 9831 GH berwarna kuning. Dalam waktu satu jam, terdakwa berhasil mengumpulkan sekitar dua kubik pasir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar mengungkapkan, sebelum beraksi terdakwa sudah menyiapkan peralatan. Mulai dari memeriksa mesin, mengisi BBM solar untuk dompeng, hingga memompa air sungai agar pasir masuk ke bak truk.
“Pasir hasil sedotan rencananya dijual Rp1 juta per rit. Dari perhitungan terdakwa, ia bisa mengantongi Rp775 ribu bersih setelah dipotong biaya operasional,” jelasnya, Kamis (2/10).
Namun, rencana mencari keuntungan tersebut kandas. Dari hasil pemeriksaan, Gemuh tidak memiliki izin resmi, baik IUP, IPR maupun IPK. Lokasi penambangan pun bukan kawasan pertambangan rakyat yang diakui pemerintah.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” tegas JPU. (bib)