30.8 C
Jakarta
Tuesday, September 30, 2025

Dorong Layanan Publik Maksimal, Kanwil Ditjenpas Kalteng Gandeng Ombudsman RI

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan, mengikuti kegiatan Pengembangan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng di Alltrue Hotel Palangka Raya, Senin (29/9).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, R. Biroum Bernardianto.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjenpas, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini juga terselenggara secara virtual sehingga menjangkau lebih luas para peserta di daerah.

Dalam laporannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong komitmen penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Selain itu, juga sebagai langkah koordinasi percepatan penyelesaian pengaduan dengan instansi terkait, memperoleh perkembangan laporan pengaduan secara berkala, hingga mencegah potensi maladministrasi.

Baca Juga :  Camat Harus Kawal Program Prioritas, Gubernur Kalteng Tegaskan Soal Pajak Daerah

Sebagai bagian dari tindak lanjut, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pembentukan pejabat penghubung. Keberadaan pejabat penghubung di tiap instansi dianggap krusial untuk mempercepat proses komunikasi, koordinasi, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi dan saran perbaikan dari Ombudsman RI.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan, yang hadir mewakili Kakanwil Ditjenpas Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang penting dalam memperkuat sinergi antara Ombudsman dengan instansi pelayanan publik, termasuk Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini sangat strategis untuk memastikan pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan semakin responsif, transparan, dan akuntabel,” ungkap Mokhamad Iksan.

Lebih lanjut, Mokhamad Iksan juga menekankan bahwa jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah akan terus berkomitmen dalam mendukung penguatan jaringan pengawasan pelayanan publik.

“Kami menyadari bahwa pengaduan masyarakat adalah salah satu indikator kualitas layanan. Oleh karena itu, kami siap mendukung percepatan tindak lanjut melalui pembentukan pejabat penghubung di UPT Pemasyarakatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Parah! Mobil Terbalik, Sopir dan Penumpang Langsung Kabur

Dalam rangkaian kegiatan, Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menyampaikan paparan utama yang menekankan pentingnya keterbukaan dan integritas dalam pelayanan publik. Sesi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Keasistenan Ombudsman RI Kalimantan Tengah terkait peran focal point atau pejabat penghubung dalam sistem pengawasan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Perwakilan Ombudsman RI Kalteng dengan Kanwil Ditjenpas, Kanwil Ditjen Imigrasi, serta seluruh UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kalteng. Penandatanganan ini menandai langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi lintas instansi.

“Kami berharap dengan adanya komitmen bersama ini, koordinasi dengan Ombudsman dapat berjalan lebih optimal, sehingga pelayanan publik semakin baik, bebas dari maladministrasi, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkas Mokhamad Iksan. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan, mengikuti kegiatan Pengembangan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng di Alltrue Hotel Palangka Raya, Senin (29/9).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, R. Biroum Bernardianto.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjenpas, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini juga terselenggara secara virtual sehingga menjangkau lebih luas para peserta di daerah.

Dalam laporannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong komitmen penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Selain itu, juga sebagai langkah koordinasi percepatan penyelesaian pengaduan dengan instansi terkait, memperoleh perkembangan laporan pengaduan secara berkala, hingga mencegah potensi maladministrasi.

Baca Juga :  Camat Harus Kawal Program Prioritas, Gubernur Kalteng Tegaskan Soal Pajak Daerah

Sebagai bagian dari tindak lanjut, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pembentukan pejabat penghubung. Keberadaan pejabat penghubung di tiap instansi dianggap krusial untuk mempercepat proses komunikasi, koordinasi, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi dan saran perbaikan dari Ombudsman RI.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan, yang hadir mewakili Kakanwil Ditjenpas Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang penting dalam memperkuat sinergi antara Ombudsman dengan instansi pelayanan publik, termasuk Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini sangat strategis untuk memastikan pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan semakin responsif, transparan, dan akuntabel,” ungkap Mokhamad Iksan.

Lebih lanjut, Mokhamad Iksan juga menekankan bahwa jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah akan terus berkomitmen dalam mendukung penguatan jaringan pengawasan pelayanan publik.

“Kami menyadari bahwa pengaduan masyarakat adalah salah satu indikator kualitas layanan. Oleh karena itu, kami siap mendukung percepatan tindak lanjut melalui pembentukan pejabat penghubung di UPT Pemasyarakatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Parah! Mobil Terbalik, Sopir dan Penumpang Langsung Kabur

Dalam rangkaian kegiatan, Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menyampaikan paparan utama yang menekankan pentingnya keterbukaan dan integritas dalam pelayanan publik. Sesi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Keasistenan Ombudsman RI Kalimantan Tengah terkait peran focal point atau pejabat penghubung dalam sistem pengawasan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Perwakilan Ombudsman RI Kalteng dengan Kanwil Ditjenpas, Kanwil Ditjen Imigrasi, serta seluruh UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kalteng. Penandatanganan ini menandai langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi lintas instansi.

“Kami berharap dengan adanya komitmen bersama ini, koordinasi dengan Ombudsman dapat berjalan lebih optimal, sehingga pelayanan publik semakin baik, bebas dari maladministrasi, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkas Mokhamad Iksan. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru