PROKALTENG.CO – Dalam satu operasi senyap, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Sepang menggulung pengedar sabu di lokasi yang sama, dengan total barang bukti sabu seberat 27,79 gram.
Kegiatan ini adalah dua pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang menyasar dua terduga pengedar berbeda. Pertama, seorang kakek berinisial M (65), dan kedua, seorang ibu rumah tangga berinisial K (38).
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo bersama Kapolsek Sepang, Ipda Abner dan personel gabungan.
“Kedua penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 11 September 2025, di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Penangkapan pertama terhadap M terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, disusul penangkapan K hanya 20 menit kemudian, pada pukul 21.20 WIB, di rumahnya yang juga berada di desa yang sama,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo pada Jumat (12/9/2025).
Pelaku M (65) ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, tim menggerebek kediaman M. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan. Dari dalam saku kiri celana jeans pendek yang dikenakan pelaku, ditemukan satu plastik klip besar yang berisi 54 paket plastik klip kecil siap edar berisi sabu dengan berat kotor total 12,79 gram. Di saku belakang kanannya, ditemukan uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan. Sebuah ponsel Samsung juga turut diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Penggerebekan kedua pelaku K (38) berselang 20 menit, tim bergerak ke target kedua, yakni rumah K. Di lokasi ini, petugas yang dipimpin Kapolsek Sepang juga berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.
Menurutnya sabu ditemukan tersembunyi di beberapa tempat, yakni 3 paket di saku celana pendek merk Cardinal, 2 paket di saku celana jeans Dominant, dan 3 paket lagi di saku baju batik.
“Total barang bukti dari K adalah 8 paket sabu dengan berat kotor 15,00 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 3.400.000 yang diakui sebagai hasil penjualan, serta sendok sabu dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Tak berhenti di situ, Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) juga membekuk seorang pria berinisial J (38) yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti signifikan berupa 2 paket sabu dengan berat kotor total 9,22 gram.
“Penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi senyap ini menyasar langsung kediaman pelaku yang terletak di Jalan Lintas Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas,” terang Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gunung Mas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat adiktif.
“Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Kahayan Hulu Utara. Setelah melakukan penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran informasi, personel Polsek Kahut berkolaborasi dengan tim Sat Res Narkoba Polres Gunung Mas untuk melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Saat tim gabungan menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Di bagian dapur, petugas mencurigai sebuah baskom hitam yang menutupi gelas plastik berwarna merah muda. Setelah diperiksa, di dalam gelas tersebut ditemukan 2 paket plastik klip berisi kristal sabu seberat 9,22 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan dugaan peran pelaku sebagai pengedar, antara lain satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp 13.000.000 yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sabu,” ungkapnya.
“Barang bukti seberat lebih dari 9 gram ini menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar pemakai. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba, kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya. (hms/jef)