PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menangkap seorang buronan tersangka kasus pidana korupsi terkait Pembangunan gedung Fasilitas Expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit yang dilaksanakan Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur tahun 2020.
Tersangka Leonardus Minggo Nio (LMN) yang diketahui buron dan masuk daftar DPO Polda Kalteng sejak 19 Juli 2024 akhirnya berhasil ditangkap polisi di Jakarta.
Hari Jumat (12/9/2025) LMN langsung dibawa penyidik Polda Kalteng dari Jakarta ke kota Palangka Raya.
LMN tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menggunakan pesawat Batik Air sekitar pukul 18.40 WIB. Dengan dikawal ketat petugas kepolisian, rombongan LMN yang keluar dari pintu kedatangan bandara langsung menuju ke mobil yang membawa tersangka langsung meluncur ke Mapolda Kalteng.
Tersangka LMN sendiri merupakan Direktur utama dari PT Heral Eranio Jaya, perusahaan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan proyek pembangunan gedung Fasilitas Expo Sampit tersebut.
LMN sendiri menjadi tersangka dalam kasus pidana dugaan korupsi pembangunan gedung Expo Sampit bersama tiga orang tersangka lain yakni Dr. H Zulhaidir (mantan Kepala Dinas Perdagangan Kotim), Fazriannor, konsultan pengawas proyek), dan Rikhi Zulkarnain (konsultan perencana).
Keempat tersangka disebut telah menyebabkan kerugian negara akibat pembangunan proyek gedung Expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit yang pembangunannya ternyata tidak selesai dengan nilai kerugian sejumlah Rp 3.276.572.459.
Kasus korupsi tiga tersangka lain yaitu Dr. H Zulhaidir, Fazriannur, dan Rikhi Zulkarnain sudah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Zulhaidir bersama Fazriannur dan Rikhi Zulkarnain dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Ketiganya saat ini diketahui sedang mengajukan proses kasasi di Mahkamah Agung RI terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya tersebut.(sja/ram/kpg)