29.1 C
Jakarta
Friday, September 12, 2025

Kanwil Kemenkum Kalteng Percepat Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan Barito Utara

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melakukan percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan Kabupaten Barito Utara. Upaya ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Posbakum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum.

“Posbakum hadir agar masyarakat desa maupun kelurahan dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya,” ujar Mufid.

Dalam kunjungan kerja ke Barito Utara tersebut, Muhammad Mufid didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Orientasi CPNS Secara Serempak

Kehadiran pemerintah daerah diharapkan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mempercepat pembentukan Posbakum. Mufid menambahkan, langkah ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan akses bantuan hukum yang adil dan merata.

Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemkab Barito Utara juga menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk menugaskan advokat maupun paralegal di Posbakum desa/kelurahan. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi kepada perangkat desa agar dapat menjembatani masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Dengan percepatan ini, pemerintah menargetkan Posbakum dapat segera hadir di sejumlah desa dan kelurahan strategis di Barito Utara, kemudian diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah. Kehadiran Posbakum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, dan membuka akses keadilan yang lebih luas.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Dukung Pengembangan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Kapuas

Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, juga menilai percepatan pembentukan Posbakum ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan hukum di tingkat wilayah Kalimantan Tengah.

“Pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan Barito Utara adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat. Dengan sinergi bersama pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum, kami optimis akses masyarakat terhadap layanan hukum akan semakin mudah, cepat, dan merata,” ujar Kakanwil.

Beliau juga menegaskan bahwa percepatan Posbakum bukan hanya memenuhi mandat undang-undang, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah di bidang hukum. (tim)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melakukan percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan Kabupaten Barito Utara. Upaya ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Posbakum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum.

“Posbakum hadir agar masyarakat desa maupun kelurahan dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya,” ujar Mufid.

Dalam kunjungan kerja ke Barito Utara tersebut, Muhammad Mufid didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Orientasi CPNS Secara Serempak

Kehadiran pemerintah daerah diharapkan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mempercepat pembentukan Posbakum. Mufid menambahkan, langkah ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan akses bantuan hukum yang adil dan merata.

Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemkab Barito Utara juga menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk menugaskan advokat maupun paralegal di Posbakum desa/kelurahan. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi kepada perangkat desa agar dapat menjembatani masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Dengan percepatan ini, pemerintah menargetkan Posbakum dapat segera hadir di sejumlah desa dan kelurahan strategis di Barito Utara, kemudian diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah. Kehadiran Posbakum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, dan membuka akses keadilan yang lebih luas.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Dukung Pengembangan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Kapuas

Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, juga menilai percepatan pembentukan Posbakum ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan hukum di tingkat wilayah Kalimantan Tengah.

“Pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan Barito Utara adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat. Dengan sinergi bersama pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum, kami optimis akses masyarakat terhadap layanan hukum akan semakin mudah, cepat, dan merata,” ujar Kakanwil.

Beliau juga menegaskan bahwa percepatan Posbakum bukan hanya memenuhi mandat undang-undang, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah di bidang hukum. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru