31.7 C
Jakarta
Tuesday, October 14, 2025

Lantik Tiga Kepala Desa, Ini Pesan Khristianto Yudha

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) Khristianto Yudha secara resmi melantik tiga kepala desa sekaligus dalam acara yang digelar di Aula Setda Barsel, pada Jumat (22/8/2025).

Ketiga kepala desa yang dilantik yakni Hapsin sebagai Kepala Desa Mahajandau, Sunarto sebagai Kepala Desa Babai, dan Septa sebagai Kepala Desa Talio.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutannya, Wabup Khristianto Yudha menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun atau maksimal dua periode, kini menjadi delapan tahun dengan maksimal tiga periode

Baca Juga :  DPUPR Barsel Dorong Profesionalisme Jasa Konstruksi dengan Sosialisasi dan Pembinaan

“Dengan adanya perubahan undang-undang ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih optimal dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

la juga mengingatkan agar para kepala desa senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap program pembangunan desa.

“Selamat kepada tiga kepala desa yang dilantik hari ini. Semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Sekda Barsel Ita Minarni, Wakil Ketua DPRD Barsel, Asisten I Setda Yoga P. Utomo, Asisten II Setda Rahmat Nuryadin, unsur Forkopimda, para Kepala OPD lingkup Barsel, serta tamu undangan lainnya.(ner/kpg)

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) Khristianto Yudha secara resmi melantik tiga kepala desa sekaligus dalam acara yang digelar di Aula Setda Barsel, pada Jumat (22/8/2025).

Ketiga kepala desa yang dilantik yakni Hapsin sebagai Kepala Desa Mahajandau, Sunarto sebagai Kepala Desa Babai, dan Septa sebagai Kepala Desa Talio.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutannya, Wabup Khristianto Yudha menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun atau maksimal dua periode, kini menjadi delapan tahun dengan maksimal tiga periode

Baca Juga :  DPUPR Barsel Dorong Profesionalisme Jasa Konstruksi dengan Sosialisasi dan Pembinaan

“Dengan adanya perubahan undang-undang ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih optimal dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

la juga mengingatkan agar para kepala desa senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap program pembangunan desa.

“Selamat kepada tiga kepala desa yang dilantik hari ini. Semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Sekda Barsel Ita Minarni, Wakil Ketua DPRD Barsel, Asisten I Setda Yoga P. Utomo, Asisten II Setda Rahmat Nuryadin, unsur Forkopimda, para Kepala OPD lingkup Barsel, serta tamu undangan lainnya.(ner/kpg)

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

Terpopuler

Artikel Terbaru