NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – sidangJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut pidana penjara delapan tahun terhadap Rahmat Meiki dan Purwanto. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (7/8/2025).
Menurut JPU Zovanka Aini Azhar, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain pidana penjara 8 tahun, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar Jaksa Zovanka Aini Azhar saat dikonfirmasi pada Senin (11/8).
Tuntutan ini tergolong tinggi mengingat kedua terdakwa hanya berperan sebagai kurir dengan upah Rp50 ribu. Sidang keduanya digelar pada hari yang sama, namun berkas perkara dipisah.
Fakta persidangan mengungkap, kejadian bermula pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.57 WIB. Terdakwa Rahmat menghubungi Purwanto untuk menanyakan apakah Purwanto memiliki sabu yang bisa dijualkan kepada temannya, Santo (DPO). Purwanto menyanggupi dan meminjam sepeda motor Rahmat untuk membeli sabu di Simpang Runtu.
Keesokan harinya, Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, Purwanto menghubungi Rahmat dan memberitahukan bahwa sabu sudah bisa diambil. Sekitar pukul 11.00 WIB, Rahmat tiba di rumah Purwanto di Desa Kujan, RT 04, Kecamatan Bulik, dan keduanya sepakat menggunakan sabu bersama sebagai upah perantara jual beli.
“Selesai menggunakan sabu, terdakwa Rahmat kemudian meminta uang sebesar Rp 50.000 untuk biaya pengantaran sabu yang rencananya akan digunakan untuk membeli rokok dan bensin motor,” jelas JPU.
Namun, saat Purwanto hendak mengambil sabu dari sakunya untuk diserahkan kepada Rahmat, keduanya disergap aparat Polres Lamandau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa terdakwa sudah 4 kali menjadi perantara jual beli sabu milik Purwanto dengan cara mencari dan menawarkan kepada teman-temannya yang memakai sabu. Setelah berhasil melakukan penjualan, Rahmat mendapatkan upah Rp50.000,” pungkas JPU. (bib)