26.9 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

Cemburu Buta, Suami Serang Pria Paruh Baya Pakai Pisau dan Cangkul

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Cemburu bisa membutakan logika. Itulah yang terjadi pada ASW (29), seorang pria muda yang gelap mata setelah menduga istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Perasaan itu meledak menjadi aksi brutal di kawasan Jalan Tingang, Palangka Raya.

ASW kini sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Ia diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap TS (53), pria paruh baya yang menjadi target amarahnya.

“ASW kami amankan di sebuah kos pada kawasan Jalan Panenga Pengeringan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, yang mana dirinya diduga kuat sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria paruh baya berinisial TS (53),” tutur Kasatreskrim Kompol M. Rian Permana, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Cekcok Rumah Tangga, Seorang Wanita Nyaris Akhiri Hidup di Jembatan Kahayan

Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat siang, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.45 WIB. Korban tengah duduk beristirahat, saat ASW datang dan langsung mencabut pisau dari saku celananya.

“Kejadian bermula saat tersangka mendatangi korban yang sedang duduk beristirahat di kawasan tersebut, kemudian ASW pun langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari saku belakang celana dan melakukan penganiayaan terhadap TS,” jelas Rian.

Tak cukup dengan tusukan, tersangka juga menyerang secara membabi buta.

“Yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian hidung, tidak hanya itu, tersangka selanjutnya juga menendang berkali-kali hingga menghantamkan cangkul yang berada di sekitar lokasi ke bagian kepala korban,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tidak Mau Putus, Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur

Motif penganiayaan ini, menurut penyelidikan awal, dipicu rasa cemburu yang menguasai ASW. Ia menduga korban punya hubungan dengan istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif ASW menganiaya TS adalah akibat perasaan cemburu, yang mana tersangka menduga dan mengira bahwa istrinya memiliki hubungan dengan korban,” ungkap Rian.

Kini, ASW mendekam di sel tahanan bersama barang bukti berupa pisau. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban telah kami amankan untuk proses penyidikan, sedangkan pasal yang akan dipersangkakan terhadap ASW yakni 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Cemburu bisa membutakan logika. Itulah yang terjadi pada ASW (29), seorang pria muda yang gelap mata setelah menduga istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Perasaan itu meledak menjadi aksi brutal di kawasan Jalan Tingang, Palangka Raya.

ASW kini sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Ia diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap TS (53), pria paruh baya yang menjadi target amarahnya.

“ASW kami amankan di sebuah kos pada kawasan Jalan Panenga Pengeringan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, yang mana dirinya diduga kuat sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria paruh baya berinisial TS (53),” tutur Kasatreskrim Kompol M. Rian Permana, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Cekcok Rumah Tangga, Seorang Wanita Nyaris Akhiri Hidup di Jembatan Kahayan

Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat siang, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.45 WIB. Korban tengah duduk beristirahat, saat ASW datang dan langsung mencabut pisau dari saku celananya.

“Kejadian bermula saat tersangka mendatangi korban yang sedang duduk beristirahat di kawasan tersebut, kemudian ASW pun langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari saku belakang celana dan melakukan penganiayaan terhadap TS,” jelas Rian.

Tak cukup dengan tusukan, tersangka juga menyerang secara membabi buta.

“Yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian hidung, tidak hanya itu, tersangka selanjutnya juga menendang berkali-kali hingga menghantamkan cangkul yang berada di sekitar lokasi ke bagian kepala korban,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tidak Mau Putus, Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur

Motif penganiayaan ini, menurut penyelidikan awal, dipicu rasa cemburu yang menguasai ASW. Ia menduga korban punya hubungan dengan istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif ASW menganiaya TS adalah akibat perasaan cemburu, yang mana tersangka menduga dan mengira bahwa istrinya memiliki hubungan dengan korban,” ungkap Rian.

Kini, ASW mendekam di sel tahanan bersama barang bukti berupa pisau. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban telah kami amankan untuk proses penyidikan, sedangkan pasal yang akan dipersangkakan terhadap ASW yakni 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru